KETIK, BLITAR – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten dan Kota Blitar, Rabu, 11 Desember 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, sejalan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh tiap 9 Desember.
“Aksi ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, yang selaras dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia. Ini momen bagi semua elemen bangsa untuk merefleksikan dan memperbaiki upaya melawan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Trijanto, koordinator lapangan aksi tersebut.
KRPK dan FMR mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar dalam menangani sejumlah kasus korupsi. Namun, mereka juga menyoroti adanya aktor-aktor utama yang belum tersentuh hukum, sehingga menimbulkan kesan tebang pilih.
Mengenai kasus Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Blitar, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp 470 juta. Namun, aktor utama yang bertanggung jawab atas anggaran belum tersentuh.
“Kami berharap aktor utama segera ditangkap. Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih,” tegas Trijanto.
Selanjutnya, mengenai kasus Korupsi di PDAM Kabupaten Blitar, Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran, YW, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp 770 juta dalam proyek pengeboran sumber air. Meskipun demikian, KRPK menilai masih ada aktor lain yang perlu diusut.
“Kami mendesak kejaksaan untuk segera mengembangkan kasus ini, terutama jika ada fakta hukum baru yang muncul,” imbuh Trijanto.
Dalam aksinya, KRPK dan FMR menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Percepatan Penanganan Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar diminta segera menuntaskan laporan-laporan dugaan korupsi, termasuk:
• Dugaan korupsi aset pemerintah Kota Blitar senilai Rp 48 miliar.
• Penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Blitar sebesar Rp 5,25 miliar.
• Penyimpangan dana hibah BOS Satdikdas Swasta Kabupaten Blitar senilai Rp 13,37 miliar.
• Kasus pencatatan ganda aset kendaraan di Kabupaten Blitar.
2. Keterlibatan KPK dan Kejaksaan Agung
• Menuntaskan kasus korupsi besar, termasuk buronan Harun Masiku.
• Mengusut dugaan mafia hukum dan oknum internal yang terlibat dalam praktik korupsi.
3. Peningkatan Integritas Penegak Hukum
KRPK mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum, bekerja sama dengan lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim.
“Mafia hukum dan konspirasi adalah ancaman nyata yang harus diberantas hingga tuntas,” tegas Trijanto.
Respon Kejari Kota Blitar
Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, menyampaikan apresiasi atas dukungan KRPK dan FMR dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kota Blitar.
“Evaluasi ini penting bagi kami untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Prabowo.
Ia juga memastikan bahwa semua kasus akan diproses secara berurutan. “Terkait kasus IPAL, saat ini masih dalam tahap pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” pungkasnya. (*)