KETIK, BONDOWOSO – ]Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru menjelang Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam rangka meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, Pemkab mengimbau agar daging kurban tidak lagi dibungkus dengan kantong plastik.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bondowoso Nomor 133 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Juni lalu. Edaran ini disebarluaskan kepada para takmir masjid, camat, kepala desa/lurah, serta masyarakat umum di wilayah Bondowoso.
“Panitia kurban kami harapkan menggunakan bahan ramah lingkungan sebagai pembungkus daging. Masyarakat juga dianjurkan membawa wadah sendiri dari rumah yang bisa digunakan kembali,” tulis Bupati Abdul Hamid Wahid dalam surat edaran tersebut.
Bupati menyarankan penggunaan bahan-bahan alami seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah lain yang mudah terurai dan tidak mencemari lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang tahun ini mengusung tema “Mengakhiri Polusi Plastik”.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2023 mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik.
Pemkab Bondowoso tak hanya menyoroti soal pembungkus, tetapi juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah di seluruh rangkaian kegiatan Idul Adha. Seluruh lokasi salat Id dan distribusi daging diminta menyediakan tempat sampah yang terpisah serta membentuk satuan tugas kebersihan.
“Tim kebersihan ini tidak hanya bertugas membersihkan area, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dari sampah, khususnya plastik,” tegas Bupati.
Dengan kebijakan ini, Pemkab berharap Idul Adha di Bondowoso tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga menjadi contoh praktik hidup berkelanjutan yang lebih bersahabat dengan alam. (*)