Regulasi Belum Terbit, Pilkades Serentak di Bondowoso Ditunda

4 Juni 2025 19:20 4 Jun 2025 19:20

Thumbnail Regulasi Belum Terbit, Pilkades Serentak di Bondowoso Ditunda
Plt Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bondowoso H. Mohammad Imron (Foto: Haryono/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso terpaksa ditunda. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama DPRD menggelar rapat gabungan pada Selasa, 4 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut untuk merespons mandeknya regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan. Rapat dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Bondowoso.

Plt Asisten I Pemkab, H. Imron, menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“PP yang menjadi landasan hukum Pilkades serentak masih belum turun. Kami sudah mendapatkan edaran dari DPMD Provinsi untuk menunda proses ini sampai regulasi tersebut resmi dikeluarkan,” ujar Imron.

Menurutnya, Pemkab sejatinya telah menyiapkan seluruh kebutuhan teknis dan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Namun, karena belum adanya kepastian hukum, langkah penundaan dinilai paling aman agar tidak menyalahi aturan.

Imron berharap PP dapat terbit setidaknya pada minggu kedua atau ketiga bulan Juni, agar tahapan Pilkades masih memungkinkan dimulai pada awal Juli.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa bila regulasi belum keluar hingga Juli, maka pelaksanaan Pilkades kemungkinan baru akan dilakukan pada 2026.

Rencana Pilkades serentak ini mencakup 21 desa, sementara 5 desa lainnya masuk dalam agenda Penggantian Antar Waktu (PAW).

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna, menyatakan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkades.

Pansus ini bertugas mengkaji pelaksanaan teknis berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“DPRD mendukung penuh pelaksanaan Pilkades, tapi tetap harus berada dalam koridor hukum. Jangan sampai kita terburu-buru lalu tergelincir karena belum ada dasar hukum yang kuat,” ungkap Ady Kriesna

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial di tengah penantian ini. Ady Kriesna mengajak masyarakat untuk bersabar dan tidak terpancing suasana.

“Pilkades harus dijalankan dengan tenang, damai, dan penuh kebijaksanaan agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Baik eksekutif maupun legislatif Bondowoso berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi hingga terbitnya regulasi resmi. Jika aturan sudah tersedia, seluruh tahapan Pilkades akan langsung digulirkan sesuai rencana yang telah disusun.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades serentak Bondowoso Berkah DPRD Bondowoso Pemkab Bondowoso