KETIK, PALEMBANG – Lady A. Pramesti dan Sri Meilina alias Lina telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penganiayaan dokter koas di Kota Palembang pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin.
Usai diperiksa di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II Kota Palembang, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Lady. Dia berlari menuju mobil jemputan yang telah menunggu di belakang Polsek.
Dia kemudian meninggalkan Polsek Ilir Timur dengan menumpang pada mobil Mitshubishi Pajero Sport bernopol BG 2022 BG. Pelat nomor mobil tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya alias palsu, karena tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Samsat.
Berdasarkan penelusuran Ketik.co.id di laman e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan, nomor polisi yang terpasang di mobil Lady diduga tidak sesuai alias palsu.
Nomor kendaraan yang digunakan mobil tersebut terdaftar sebagai kendaraan sepeda motor roda dua berjenis Yamaha N-Max warna hitam dengan mesin 155 cc. Dalam data Samsat tersebut, tercatat nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp354 ribu.
Tangkapan layar dari laman e-Dempo Samsat Sumatera Selatan. Di laman tersebut, nopol BG 2022 BG terdaftar sebagai nopol untuk kendaraan berjenis sepeda motor roda dua. (Tangkapan layar laman e-Dempo Samsat Sumatera Selatan)
Dari desas-desus yang beredar di kalangan masyarakat, diduga nomor kendaraan tersebut telah diubah terlebih dahulu sebelum melakukan penjemputan.
Akan tetapi, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan nopol yang tidak sesuai itu. Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra meminta awak media menanyakan hal tersebut ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dirinya ogah menjawab mengenai dugaan penggunaan plat kendaraan palsu yang dipakai mobil Pajero warna putih yang digunakan untuk menjemput Lady dan ibunya.
"Kan itu sudah dalam penanganan penyidik, jadi bisa ditanyakan proses lanjutnya dengan penyidiknya karena sudah dalam ranah penyidikan," jelas Pratama.
Senada dengan itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam juga enggan berkomentar mengenai penggunaan nopol yang tidak sesuai itu.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan ini adalah kasus kekerasan sederhana, sehingga masyarakat dan penyidik hanya perlu fokus mengawasi penegakan hukum kasus tersebut.
"Peristiwa ini adalah peristiwa kekerasan sederhana dan itu sudah tergambar cukup baik, ada di jejak digital dan kesaksian. Saya kira kita fokus ke sana, jangan ke mana-mana," ungkapnya, Rabu 18 Desember 2024. (*)