Bupati Muara Enim Edison Bersaksi di Sidang Korupsi Penjualan Aset YBS, Tegaskan Tak Ada Intervensi

2 Juni 2025 15:48 2 Jun 2025 15:48

Thumbnail Bupati Muara Enim Edison Bersaksi di Sidang Korupsi Penjualan Aset YBS, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Bupati Muara Enim Edison ditemui seusai Sidang diskors di Pengadilan Negeri Palembang dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Senin 02 Juni 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Bupati Muara Enim, Edison, hadir sebagai saksi dalam persidangan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin 2 Juni 2025 ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Harobin Mustofa (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN), dan Usman Goni (kuasa penjual).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menghadirkan sembilan saksi lainnya. Edison dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPN Kota Palembang periode 2017-2029.

Dalam kesaksiannya, Edison menjelaskan tugasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang adalah mengkoordinir administrasi pertanahan.

"Tugas saya selaku Kepala BPN yang mengkoordinir administrasi pertanahan. Ada dua proses yang masing-masing mempunyai tanggung jawab administrasi. Pertama tugas Kasi Pengukuran dan Stafnya" terang Edison saat menjawab pertanyaan awal Penuntut Umum.

Saat sidang diskors, Edison dengan tegas membantah adanya intervensi dalam proses permohonan.

"Saya tegaskan kepada teman-teman media, bahwa saya tidak pernah melakukan intervensi, karena pada saat itu ada ribuan tunggakan pekerjaan. Sidang masih berlangsung dan saat ini lagi diskor," ujar Edison.

Kasus dugaan korupsi ini diketahui melibatkan modus operandi pemalsuan data objek dan pembuatan surat keterangan identitas palsu dalam prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan. Sidang akan dilanjutkan setelah skors.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Palembang Kasus korupsi yayasan Batang Hari Sembilan Pengadilan Negeri Palembang