Langgar Aturan, 154 APK Pilkada di Aceh Jaya Dibongkar Satpol PP

Editor: Cutbang Ampon

1 November 2024 19:58 1 Nov 2024 19:58

Thumbnail Langgar Aturan, 154 APK Pilkada di Aceh Jaya Dibongkar Satpol PP Watermark Ketik
Petugas melakukan pembongkaran APK Pilkada di Aceh Jaya yang menyalahi aturan kampanye, 1 November 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH JAYA – Dalam rangka menyukseskan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KIP dan Panwaslih setempat serta instansi terkait.

Diketahui bahwa, jadwal kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Jaya telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu hingga berakhir pada 23 November 2024 mendatang. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Jaya, Hamdani mengatakan, hasil pantauan banyak terdapat pemasangan APK menyalahi aturan.

"Kami juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dan sepakat melakukan penertiban sejak kemarin," ungkap Hamdani, 1 November 2024.

Dia menambahkan, untuk mengefektifkan tugas penertiban, pihaknya menurunkan 24 personel Satpol PP-WH untuk menjangkau seluruh kecamatan di Aceh Jaya. 24 personel dibagi menjadi tiga tim, dan setiap tim menertibkan APK di tiga kecamatan.

"Tim 1 bertugas di Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Darul Hikmah, Tim 2 di Kecamatan Panga, Teunom dan Pasie Raya serta Tim 3 di Kecamatan Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya," jelasnya.

APK yang diturunkan, dibongkar dan diamankan oleh petugas, kata Hamdani, berupa baliho, spanduk, banner dan stiker karena langgar aturan, kebanyakan diikat atau dibuat penyangga pada tiang listrik dan Telkom, pembatas jembatan, pembatas jalan dan pepohonan yang umumnya milik daerah atau negara.

Foto APK milik salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Jaya dibongkar petugas karena dinilai menyalahi aturan, Jumat, 1 November 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)APK milik salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Jaya dibongkar petugas karena dinilai menyalahi aturan, Jumat, 1 November 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Di samping itu juga, terdapat beberapa APK yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di jalan raya. Adapun jumlah yang ditertibkan sebanyak 154 APK, dengan rincian 67 baliho, 73 spanduk dan 14 umbul-umbul, dari jumlah tersebut 119 APK dari cagub-cawagub dan 35 APK dari cabup-cawabup.

Pada penertiban tersebut petugas Satpol PP langsung didampingi oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya beserta Panwascam setempat.

Guna memperlancar tugas penertiban, para petugas turut diback up oleh personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang dan personel dari Dinas Perhubungan Aceh Jaya.

"Dalam beberapa hari ke depan, kami terus memantau perkembangan terhadap APK yang dipasang oleh tim pemenangan paslon cagub-cawagub dan cabup-cawabup, bila masih ditemukan pelanggaran, maka petugas Satpol PP bersama Panwaslih akan kembali bergerak untuk menertibkan dan membersihkan," tegasnya.

Hamdani menjelaskan, giat penertiban APK yang dilakukan bersama Panwaslih berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Hal ini juga sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat," terang Hamdani. (*)

Tombol Google News

Tags:

#Pilkada2024 pilkada aceh jaya politik bupati aceh jaya gubernur aceh cabup aceh jaya cagub aceh kabupaten aceh jaya