LBH Dampingi Pengambilan Kendaraan Demonstran di Polresta Malang Kota Pascademo UU TNI

24 Maret 2025 13:43 24 Mar 2025 13:43

Thumbnail LBH Dampingi Pengambilan Kendaraan Demonstran di Polresta Malang Kota Pascademo UU TNI Watermark Ketik
Beberapa demonstran terlihat mengambil kendaraan yang disita di Polresta Malang Kota, Senin, 24 Maret 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Puluhan demonstran mendatangi Polresta Malang Kota pada Senin, 24 Maret 2025. Kedatangan mereka untuk mengambil kembali kendaraan yang disita polisi pascaaksi demonstrasi menolak pengesahan UU TNI pada Minggu malam di halaman DPRD Kota Malang. 

Sebanyak 80 kendaraan yang diparkir di area SMAN 4 Kota Malang disita setelah demo UU TNI berakhir ricuh.

Terpantau, beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut mendampingi proses pengambilan kendaraan tersebut.

"Kami pastinya mengadvokasi teman-teman yang akan mengambil sepeda motornya hari ini di Polresta. Ini kan kemarin memang lokasinya (parkir) itu di sekitar SMAN 4 dan diamankan polisi," ujar Sekretaris LBH Rumah Keadilan, Fatwa Aziz.

Para demonstran harus melengkapi dokumen BPKB, STNK, dan KTP untuk mengambil kendaraan mereka yang disita. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan milik koordinator dan juga anggota aksi.

"Tapi dalam hal ini kami juga harus melakukan kroscek terlebih dahulu alasannya seperti apa. Kami mengumpulkan teman-teman yang motornya mau diambil untuk bisa mempersiapkan dokumennya," lanjutnya.

Sebelum mengambil kendaraan, dilakukan pendataan dan pengecekan dokumen. Terlihat di lokasi beberapa personel polisi bertugas mengambil gambar berupa KTP dan STNK milik demonstran. Bahkan bagasi motor tak luput dari pengecekan petugas. 

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang-barang yang berpotensi digunakan untuk perusakan. 

"Kami akan mengecek kendaraan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi untuk alat-alat pengrusakan akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Reskrim," jelasnya. 

Kompol Agung berdalih bahwa kendaraan demonstran disita sebagai antisipasi agar tidak mengganggu pengguna jalan. 

"Kemarin ditinggal, dan untuk antisipasi biar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan bisa mengambil langsung di Polresta Malang kota," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kendaraan Disita demonstran Demo Tolak UU TNI Demo Kota Malang Kota Malang Tolak UU TNI