LSN Sanggah Dugaan Pelanggaran pada Apel Sholawat Kebangsaan di Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

13 Januari 2024 13:15 13 Jan 2024 13:15

Thumbnail LSN Sanggah Dugaan Pelanggaran pada Apel Sholawat Kebangsaan di Jember Watermark Ketik
Dari kiri: Ketua panitia Apel Shalawat Kebangsaan Abdullah Waid, juru bicara Dima Akhyar, dan mantan komisioner Bawaslu Lumajang sekaligus anggota LSN Akhmad Mujaddid, Sabtu (13/1/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Apel Sholawat Kebangsaan yang dihadiri anggota kehormatan Gibran Rakabuming Raka di Jember Sport Garden pada Rabu (10/1/2024) telah usai. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat justru menuding adanya dugaan pelanggaran kampanye kepada Laskar Sholawat Nusantara (LSN) selaku panitia penyelenggara.

Namun, LSN membantah tudingan tersebut karena dinilai tidak tepat jika dilayangkan kepada mereka. Hal itu disampaikan juru bicara apel sholawat kebangsaan Dima Akhyar saat ditemui Sabtu (13/1/2024).

Dima mengatakan sejak awal Bawaslu Jember sudah salah sasaran dengan mengeluarkan surat rekomendasi agar LSN menunda kegiatan apel sholawat kebangsaan yang melibatkan sekitar 76 ribu massa. Karena menurut Bawaslu hal tersebut sebaiknya ditunda untuk menghindari kerawanan pelanggaran kampanye.

“Kalau memang ingin mencegah itu (pelanggaran kampanye), seharusnya Bawaslu mengeluarkan Surat Himbauan, bukan Surat Rekomendasi,” kata Dima.

Padahal sejak awal internal LSN telah berkoordinasi dengan kepolisian bahwa acara apel adalah ajang berkumpul dan bersholawat bersama para jamaah.

Selain itu, aturan-aturan dasar tentang Pemilu juga tidak dapat diterapkan kepada LSN. Adapun alasannya, lanjut Dima, karena LSN bukan penyelenggara pemilu maupun lembaga pelaksanaan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Saat penyelenggaraan acara kita bisa lihat tidak ada unsur-unsur kampanye yang dilakukan LSN. Menyikapi dugaan Bawaslu, itu kita tunggu apakah subjeknya LSN atau bukan,” ungkapnya.

Menurut mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember periode 2013-2016 itu keliru jika Bawaslu menetapkan LSN sebagai subjek yang bersalah. “Jika LSN ditetapkan bersalah, kami siap untuk kaji ulang itu,” ulas pria berkacamata itu.

Kendati demikian, ia tidak memungkiri jika dugaan pelanggaran kampanye mengarah kepada subjek selain Laskar Sholawat Nusantara. “Kembali lagi, di masa Pemilu semua pihak berpotensi melakukan pelanggaran. Baik itu penyelenggara maupun peserta Pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Bawaslu Jember menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye saat gelaran Apel Sholawat Kebangsaan. Komisioner Bawaslu menyebutkan ada barang dan alat peraga kampanye yang ditemukan di area JSG selama apel sholawat berlangsung.(*)

Tombol Google News

Tags:

Laskar Sholawat Nusantara sanggah dugaan pelanggaran kampanye Apel Sholawat Kebangsaan Bawaslu Jember Jember