Maksimalkan DBHCHT 2025, Satpol PP Kabupaten Malang Fokus Operasi Bersama

25 April 2025 21:15 25 Apr 2025 21:15

Thumbnail Maksimalkan DBHCHT 2025, Satpol PP Kabupaten Malang Fokus Operasi Bersama
Satpol PP Kabupaten Malang melakukan sosialisasi informasi DBHCHT 2024 lalu dan sekaligus Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Dok Satpol PP Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Sejumlah instansi Pemkab Malang juga turut berkontribusi dalam melaksanakan Gempur Rokok Ilegal. Salah satunya adalah Satpol PP Kabupaten Malang yang turut serta dalam Operasi Bersama dan Pengumpulan Informasi.

Untuk melakukan hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang memanfaatkan anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan, mengacu pada peraturan menteri keuangan dan anggaran, untuk tahun ini fokus yang akan dilakukan adalah kegiatan operasi bersama dan pengumpulan data. Dua hal itu, akan menjadi sasaran dalam pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal.

"Sesuai peraturan, fokus kami (Satpol PP) tahun ini adalah kepada kegiatan operasi bersama aparat penegak hukum (APH) atau Kantor Bea Cukai Malang dan pengumpulan data," kata Firmando, ditulis Jumat, 25 April 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun operasi bersama yang dimaksud, yaitu bisa berupa penindakan yang akan dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Sementara dalam pelaksanaan untuk penindakan ini, Satpol PP bersifat mendampingi pelaksanaan. "Jadi perlu dipahami, bahwa ini yang memiliki peran inti adalah Kantor Bea dan Cukai," tambahnya.

Mando, sapaan akrabnya menambahkan, untuk kegiatan seperti Sobo Kampung atau yang bersifat bersinggungan langsung dengan pedagang eceran, kecil atau kelontong, akan masuk dalam bagian operasi bersama. Ini dilakukan karena sosialisasi sudah menjadi bagian dari Diskominfo Kabupaten Malang.

"Berbeda dengan tahun kemarin, untuk sosialisasi sekarang ditangani oleh Diskominfo. Jadi, poin-poin ini yang menjadi sedikit pembeda," ungkapnya.

Masih menurut Mando, secara garis besar, perubahan aturan ini tidak menjadi kendala dalam optimalisasi dana sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Malang. 

Karena, seperti pelaksanaan operasi bersama sendiri, juga sudah rutin dilakukan Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Malang bersama pihak terkait.

"Bahkan sejak Januari 2025, kami sudah melakukan pengumpulan data. Termasuk, melaksanakan operasi bersama. Bahkan, setiap sebulan sekali, itu secara rutin pelaksanaan operasi dilakukan hingga tiga sampai empat kali pelaksanaan," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

satpol PP Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang DBHCHT Gempur Rokok di