Polres Malang Tangkap Pengedar Miras Ilegal, Pelaku Sakit-sakitan

19 Juni 2025 13:29 19 Jun 2025 13:29

Thumbnail Polres Malang Tangkap Pengedar Miras Ilegal, Pelaku Sakit-sakitan
Polres Malang ketika merilis kasus peredaran miras ilegal yang diadakan di Bantur, Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang merilis kasus peredaran miras ilegal, Kamis, 19 Juni 2025. Seorang tersangka peracik dan pengedar miras ilegal berinisial YW (56) diamankan setelah diadukan lewat layanan call center 110.

Pelaku YW merupakan warga Dusun Tanjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Batur, Kabupaten Malang. Diketahui tersangka merupakan pria tua sakit-sakitan karena mengidap penyakit komplikasi diabetes dan jantung.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kasus ini berhasil terungkap bermula ada aduan dari masyarakat lewat layanan call center 110.

"Setelah ditindaklanjuti oleh petugas, informasi tersebut benar adanya. Di rumah tersangka digunakan untuk membuat dan memproduksi miras jenis trobas," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembuatan miras ilegal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2024 silam. Motif dari pelaku membuat miras ilegal tersebut adalah ekonomi.

"Yang memprihatinkan, pelaku ini sudah berumur dan sakit-sakitan. Tersangka ini mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta sekali produksi. Dalam satu bulan, tersangka bisa melakukan produksi selama dua kali. Saat memproduksi, tersangka melakukan sendirian," ungkapnya.

Saat ditangkap, anggotanya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 buah tanung LPG 3 kilogram, kompor, regulator, 1 kilogram ragi dan 17 liter arak jadi.

Kemudian diamankan pula 8 buah jirigen berisi fermentasi ketan, 30 botol kecil, 2 buah galon dan berbagai barang bukti lainnya yang digunakan untuk membuat miras ilegal.

"Oleh keluarga tersangka dimintakan penangguhan penahan karena kondisi fisiknya. Apapun itu hasilnya, penegakan hukum harus tetap dijalankan," tegasnya.

Atas perbuatannya kata ia, tersangka terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar karena dijerat undang-undang tentang pangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Miras Ilegal Bantur Kabupaten Malang