Mayat Bayi Ditemukan di Pekarangan Rumah di Cilacap, Pelaku Ternyata Ibu Kandungnya

11 Juni 2025 23:38 11 Jun 2025 23:38

Thumbnail Mayat Bayi Ditemukan di Pekarangan Rumah di Cilacap, Pelaku Ternyata Ibu Kandungnya
Satreskrim Polresta Cilacap tunjukan barang bukti di tempat kejadian perkara seperti kain pel dan lainnya. (Foto: Humas Polresta for Ketik)

KETIK, CILACAP – Penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan menggegerkan warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Jasad janin tersebut ditemukan di pekarangan belakang rumah warga pada Kamis pagi, 5 Juni 2025.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik dan terkubur dangkal sedalam dua sentimeter.

Penemuan bayi malang ini berawal saat SI (64) pemilik rumah sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe. Ia menemukan plastik hijau mencurigakan, ketika dibuka terlihat bagian kaki bayi.

SI pun terkejut dan segera memanggil tetangga untuk memastikan temuan tersebut lalu melaporkannya ke Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Cipari.

Pihak Polsek Cipari yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi bersama tim medis dari UPTD Puskesmas Cipari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap.

Dari hasil penelitian diketahui pelaku adalah warga setempat berinisial KH (16) yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, KH melahirkan seorang diri di kamar mandi belakang rumah pada 3 Juni 2025.

Pada saat dilahirkan bayi pingsan lalu tersangka mengelap tubuhnya dengan kain pel dan menjerat leher bayi hingga meninggal dan langsung menguburkannya karena takut kehamilannya diketahui oleh keluarganya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, dalam jumpa pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Rabu 11 Juni 2025 mengungkapkan 

"Pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena ketakutan kehamilannya di luar nikah dengan pacarnya yang duduk di bangku sekolah diketahui keluarganya," ungkap Esa, Rabu, 11 Juni 2025.

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi malang tersebut sudah tidak bernyawa saat ditemukan dengan panjang tubuh 47 cm, berat 1,6 kg dan berkulit sawo matang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dari pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan keadilan.

Polresta Cilacap menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal Cilacap