KETIK, PALEMBANG – Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah menerangkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Pemberlakuan PPN atas sejumlah barang mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur skema PPN di tahun 2025.
Dalam skema itu, tarif efektif 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah, sementara barang-barang nonmewah tetap dikenakan tarif efektif 11 persen.
Akan tetapi, kenaikan pungutan pajak tersebut juga terjadi atas barang dan jasa yang sehari-hari sering diakses oleh masyarakat.
Barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) tersebut termaktub dalam Pasal 4 PMK. Pasal tersebut menyebutkan, ada sejumlah barang dan jasa yang nilai pajaknya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tersendiri.
Dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah berlaku, alias mengacu pada tarif PPN yang berlaku.
Artinya, meski tidak termasuk barang mewah, barang dan jasa di bawah ini akan mengalami kenaikan pungutan PPN karena adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Membangun dan merenovasi rumah
Barang dan jasa pertama yang terimplikasi mengalami kenaikan tarif PPN adalah kegiatan membangun sendiri, yakni membangun dan merenovasi rumah.
Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, warga yang membangun dan merenovasi rumah untuk keperluan pribadi (bukan untuk usaha) dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi akan dikenai PPN.
PMK Nomor 61 Tahun 2022 itu menyebutkan, tarif efektif yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri adalah tarif PPN yang berlaku dikali 20 persen.
Jika tarif PPN 11 persen, maka tarif efektif untuk membangun dan merenovasi rumah adalah 2,2 persen. Namun, akibat penerapan PPN 12 persen, maka tarif efektifnya menjadi 2,4 persen.
Adapun pungutan pajak tersebut dihitung dari total biaya pembangunan yang mencakup material dan jasa. Sementara, biaya perolehan tanah atau harga tanah tidak masuk hitungan.
Jual beli kendaraan bekas
Transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil, sudah diatur dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh pengusaha kena pajak yang berstatus pedagang.
Dalam PMK itu, pemerintah mengatur besaran pungutan PPN atas penjualan kendaraan bekas oleh pengusaha. Tarif efektif yang diberlakukan adalah 10 persen dari tarif PPN yang berlaku dan dikalikan dengan harga jual.
Jika berpatokan dengan tarif PPN 11 persen, maka besaran tarif efektif yang berlaku adalah 1,1 persen dari harga jual. Namun, dengan penerapan PPN 12 persen, maka tarif efektif pembelian kendaraan bermotor bekas pun ikut naik menjadi 1,2 persen dari harga jual.
Menggunakan jasa asuransi
Salah satu jasa nonmewah yang terkena dampak penerapan tarif PPN 12 persen adalah penggunaan jasa asuransi. Penggunaan jasa asuransi diatur dalam PMK Nomor 67 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Di dalam PMK itu, besaran pungutan PPN atas penggunaan jasa asuransi adalah 10 persen dari tarif PPN yang berlaku dan dikalikan dengan komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi.
Jika merujuk pada tarif PPN 11 persen, maka tarif efektif yang berlaku adalah 1,1 persen. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan menambah tarif efektif yang berlaku menjadi 1,2 persen.
Sedangkan, besaran pungutan PPN atas jasa perusahaan pialang asuransi adalah sebesar 20 persen dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi.
Apabila tarif PPN yang berlaku 11 persen, maka tarif efektif yang dibayarkan adalah 2,2 persen. Sementara itu, kenaikan PPN mnejadi 12 persen menambah pungutan tarif efektif menjadi 2,4 persen.
Jasa pengiriman paket dan agen wisata
Kedua layanan ini merupakan jasa rutin yang kerap digunakan oleh warga. Ternyata, keduanya juga tak lolos dari dampak penerapan PPN 12 persen.
PMK Nomor 71 Tahun 2022 mengatur tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang mana jasa pengiriman paket dan jasa agen wisata termasuk di dalamnya.
Pungutan PPN atas jasa pengiriman paket dan jasa agen wisata diperoleh dari besaran yang sama, yakni 10 persen. Pungutan atas jasa pengiriman paket dikalikan dengan besaran imbalan atau penggantian jasa.
Kemudian, pungutan atas jasa agen wisata diperoleh dari harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi. Sewaktu PPN 11 persen masih berlaku, kedua jasa ini mempunyai tarif efektif sebesar 1,1 persen.
Namun, akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, maka kedua jasa ini turut terkena imbasnya. Keduanya kini dikenakan tarif efektif sebesar 1,2 persen. (*)