Kejari Surabaya Belum Terima Berkas Jan Hwa Diana dan Suaminya, Polisi Masih Kembangkan Kasus Perusakaan Mobil

28 Mei 2025 15:42 28 Mei 2025 15:42

Thumbnail Kejari Surabaya Belum Terima Berkas Jan Hwa Diana dan Suaminya, Polisi Masih Kembangkan Kasus Perusakaan Mobil
Jan Hwa Diana mengenakan rompi merah tersangka Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo terkait kasus perusakaan mobil. Sehingga saat ini berkas kasus pasangan pemilik CV Sentoso Seal itu belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Masih penyidikan oleh penyidik dan tersangka masih pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Mei 2025.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengaku masih belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. Sehingga kejaksaan masih menunggu berkas dari kepolisian. "Belum masih (baru) terima SPDPnya saja," ucap Ida Bagus saat dikonfirmasi.

Saat disinggung berkas kapan akan dikirimkan, Ida Bagus mengaku masih belum mengetahui. "Kewenangan Kepolisian, kalau sudah kami terima langsung dilakukan pemeriksaan berkasnya," terangnya.

Meskipun masih SPDP, Kejari Surabaya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut. "Sudah kami tunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut," tutur Ida Bagus.

Sebelumnya Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Kasus ini bermula Paul mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.  "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jan Hwa Diana CV Sentoso Seal Polrestabes Surabaya Kriminal Surabaya Perusakan mobil Surabaya