KETIK, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai membeberkan salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana.
Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," ungkap Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu 15 Desember 2024.
Dia menilai amnesti yang diberikan ini menjadi keputusan politik bersifat humanis dengan berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita.
Lebih lanjut, dia menuturkan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan, serta mengalami gangguan jiwa.
Dirinya menyebut, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.(*)
Natalius Pigai Beberkan Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Narapidana Tertentu
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa
15 Desember 2024 19:21 15 Des 2024 19:21