KETIK, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai membeberkan salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana.
Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," ungkap Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu 15 Desember 2024.
Dia menilai amnesti yang diberikan ini menjadi keputusan politik bersifat humanis dengan berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita.
Lebih lanjut, dia menuturkan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan, serta mengalami gangguan jiwa.
Dirinya menyebut, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.(*)
Natalius Pigai Beberkan Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Narapidana Tertentu
15 Desember 2024 19:21 15 Des 2024 19:21



Tags:
Menteri Hak Asasi Manusia MenHAM Natalius Pigai Prabowo Subianto presiden AmnestiBaca Juga:
Pesona Pantai Balekambang Malang, dari Pasir Putih hingga Pura Mirip Tanah LotBaca Juga:
4 Rekomendasi Tempat Wisata Liburan Idulfitri One Stop Tourism di Kabupaten MalangBaca Juga:
556 Petugas Gabungan Jaga Malam Takbiran di Kabupaten MalangBaca Juga:
Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Gondanglegi Ternyata Mantan Ayah Tiri KorbanBaca Juga:
Libur Hari Raya Idulfitri, Ini 4 Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi di Kabupaten MalangBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

2 April 2025 21:00
Waspada! Inilah Makanan Penyebab Bau Badan yang Perlu Dibatasi

2 April 2025 16:00
Cara Mengurus SKCK di 2025: Berikut Syarat, Proses dan Biaya Terbaru

2 April 2025 08:44
Kabar Duka: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

1 April 2025 19:00
Rekomendasi Masakan Porsi Besar, Cocok Dihidangkan saat Lebaran

1 April 2025 18:43
Silaturahmi Kebangsaan, Uskup Surabaya RD Agistinus Hadiri Open House di Rumah Khofifah

1 April 2025 17:00
7 Manfaat Silaturahmi, Tak Hanya Panjangkan Umur

Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

27 Maret 2025 21:54
Mudik Gratis Disambut Meriah, Ratusan Warga Jepara Pulang Kampung Tanpa Biaya

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri
Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

27 Maret 2025 21:54
Mudik Gratis Disambut Meriah, Ratusan Warga Jepara Pulang Kampung Tanpa Biaya

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri
