Wali Kota Surabaya Perluas Penertiban Parkir, Restoran dan Kafe Jadi Target Berikutnya

15 Juni 2025 15:18 15 Jun 2025 15:18

Thumbnail Wali Kota Surabaya Perluas Penertiban Parkir, Restoran dan Kafe Jadi Target Berikutnya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tengah gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di minimarket yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) mandiri. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penataan perparkiran di Kota Surabaya.

Peraturan ini tidak hanya akan berlaku untuk toko modern atau minimarket, tetapi juga akan diperluas secara bertahap ke seluruh rumah makan dan kafe di Kota Pahlawan. 

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa fokus awal adalah minimarket, sebelum kemudian menyasar rumah makan atau restoran dan kafe.

"Ini tidak hanya bergerak di toko modern tapi semua rumah makan di Kota Surabaya, akan kami hitung seperti itu agar tidak lagi memiliki perhitungan yang salah terkait jumlah (kendaraan yang parkir)," jelasnya pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Eri Cahyadi menyoroti adanya ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir di toko modern dengan pajak parkir yang dibayarkan. Menanggapi hal tersebut, ia berharap seluruh toko di Kota Surabaya dapat memiliki pengelolaan parkir mandiri.

"Ini harus kita lakukan agar perparkiran ini ditata, ketika setiap usaha memiliki tempat parkir," ujarnya.

Harapannya dengan upaya yang dilakukan ini dapat memberikan keamanan bagi seluruh warga sekaligus meningkatkan kesejahteraan jukir resmi.

“Warga Surabaya aman, nyaman. Petugas parkirnya juga dihargai. Saya tidak rela jukir Surabaya bajunya sobek, terus tempat usahanya tidak memberikan rompi. Ini warga Surabaya, harus dihargai," jelasnya.

Eri Cahyadi juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. 

“Perwalinya sudah ada, tinggal teman-teman menjalankannya seperti apa," ujarnya. 

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai sehingga meluber ke tepi jalan. Terutama hotel atau tempat usaha yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir sehingga menyebabkan kemacetan.

"Ini yang nanti akan kita sampaikan bahwa jika ada yang seperti itu, tanggung jawabnya siapa? Apakah dibayarkan oleh hotelnya atau tempat usahanya? Karena dia tidak menyusun jumlah parkirnya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi parkir parkir Surabaya jukir mandiri Jukir Liar Jukir Penertiban Parkir Surabaya