KETIK, SURABAYA – Saat melakukan inspeksi mendadak di minimarket yang tak memiliki jukir resmi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemukan lahar parkir minimarket tersebut disewakan pada pelaku UMKM sebesar Rp800 ribu per bulan.
Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 menegaskan bahwa lahan parkir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM tanpa dipungut biaya sewa.
Terkait biaya listrik dan air bagi stan UMKM, Eri menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Pemkot Surabaya sama seperti Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Karena itu, tidak ada alasan untuk memungut biaya sewa kepada pelaku UMKM yang menempati stan di lahan parkir minimarket.
"Listriknya dan airnya itu tugasnya pemerintah kota masang token, sama seperti SWK, itu hadirnya pemerintah ya di sana," jelas Eri.
Eri menegaskan mengenai penyegelan minimarket bukan bermaksud mengancam pelaku usaha. Itu dilakukan sebagai upaya perlindungan baik bagi konsumen maupun pengusaha itu sendiri.(*)