Negosiasi Tarif Impor Resiprokal Indonesia-AS, QRIS dan GPN Jadi Sorotan

21 April 2025 11:47 21 Apr 2025 11:47

Thumbnail Negosiasi Tarif Impor Resiprokal Indonesia-AS, QRIS dan GPN Jadi Sorotan
Ilustrasi kartu ATM GPN. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi salah satu topik pembahasan negosiasi tarif impor resiprokal yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Melansir Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, dalam laporan yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative atau USTR, bahwa GPN dan QRIS dianggap mempersempit ruang gerak raksasa fintech asal Amerika Serikat seperti VISA dan MasterCard.

Dalam laporan tersebut dijelaskan sistem pembayaran nasional tersebut mengganggu bisnis asing dan dianggap sebagai proteksionisme digital yang mengancam ekosistem global.

Akibat penerapan GPN, Visa dan MasterCard harus melewati jaringan domestik untuk memproses transaksi yang dilakukan. Hal ini membuat mereka harus membayar biaya tambahan dan kehilangan fleksibilitas operasional karena aturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.

QRIS dan GPN sendiri pernah menjadi topik dalam bahasan saat provider MasterCard dan VISA melobi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2019 lalu. Namun, BI menegaskan bahwa tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN yang diterapkan saat itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu, 20 April 2025.

Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah RI bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif Trump ini.

Pihak pemerintah Indonesia sendiri memiliki pandangan berbeda. GPN dan QRIS yang digunakan saat ini dianggap sebagai bentuk kedaulatan sistem pembayaran nasional yang membawa dampak baik bagi ekosistem industri nasional.

BI menegaskan bahwa sistem tersebut telah dirancang sedemikian rupa untuk menurunkan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi industri, dan menjamin keamanan data masyarakat secara luas. (*)

Tombol Google News

Tags:

negosiasi GPN QRIS tarif impor resiprokal Fintech Bank Indonesia