Ormas Sipil Kota Batu Kutuk Keras Dugaan Pemerasan Oknum Aktivis Perlindungan Anak

25 Februari 2025 16:15 25 Feb 2025 16:15

Thumbnail Ormas Sipil Kota Batu Kutuk Keras Dugaan Pemerasan Oknum Aktivis Perlindungan Anak Watermark Ketik
Ilustrasi kekerasan seksual (Grafis: Rihad kumala/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Organisasi masyarakat Sipil mengutuk keras atas kasus pemerasan yang diduga dilakukan Aktifis Perlindungan Hak Anak ke Pengasuh Pondok Pesantren di Kota Batu.

Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari PC Muslimat NU Kota Batu, Suara Perempuan Desa, LBH APIK Kota Batu, Jaringan Gusdurian Kota Batu, dan Karya Bunda Community (KBC).

Mereka menyesalkan perbuatan tersangka FDY yang merupakan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu

Ketua Karya Bunda Community (KBC) Siti Yulaikah menyampaikan perbuatan tersangka telah mengoyak dan mencederai rasa keadilan korban.

Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Lembaga Layanan untuk Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Kemana lagi masyarakat pencari keadilan akan mengadu, jika lembaga yang dipercaya justru merusaknya dengan memanfaatkan korban?," katanya, Selasa 25 Februari 2025.

Menurut Yulaikah, pihaknya prihatin bahwa tindakan pemerasan sanggup dilakukan oleh seseorang yang selama bertahun tahun dikenal sebagai aktifis hak anak.

Bahkan tersangka bekerja pada lembaga layanan untuk perlindungan anak dan perempuan yang disediakan Pemkot Batu.

"Kami mendukung Polres Batu dalam menuntaskan proses terhadap Tersangka pelaku pencabulan maupun FDY tersangka pemerasan," urainya.

Menurut Yulaikah, pihaknya juga mengutuk keras pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren kepada korban.

Pihaknya berempati terhadap korban pencabulan dan mendukung segala upaya untuk pemulihan anak anak tersebut serta penegakkan hukum agar korban mendapatkan keadilan.

"Kami mengajak semua elemen masyarakat Kota Batu terus bekerjasama bahu membahu melakukan upaya pencegahan maupun penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Batu menangkap tangan dua tersangka pemerasan terhadap pengasuh pondok pesantren di Kota Batu. 

Kedua tersangka yaitu, Y L A (40) yang berprofesi Wartawan warga Blimbing Kota Malang dan F D Y (51), aktivis atau petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A )  

"Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berdua tertangkap dalam OTT di salah satu Café Resto yang berada di Junrejo, Kota Batu," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam pers rilis, Selasa 18 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksi dengan menakut nakuti pihak pondok yang menjadi terlapor dalam perkara perbuatan cabul yang saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Batu.

Tersangka mengatakan kepada pihak pondok bahwa perkara P 18 dan sebentar lagi P-19 dan tinggal beberapa pemeriksaan lagi akan dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap tersangka. 

"Kedua tersangka memanfaatkan status dirinya yaitu sebagai salah satu petugas P2TP2A kota Batu dan sebagai wartawan," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu organisasi masyarakat sipil Kota Batu pemerasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu