Pedagang Ethek Lawu Datangi PN Magetan, Dukung Rekan Tersandung Kasus Hukum

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Aziz Mahrizal

5 Februari 2025 18:37 5 Feb 2025 18:37

Thumbnail Pedagang Ethek Lawu Datangi PN Magetan, Dukung Rekan Tersandung Kasus Hukum Watermark Ketik
Paguyuban Pedagang Ethek Lawu Kabupaten Magetan yang menggelar aksi di PN Kabupaten Magetan, Rabu 5 Februari 2025. (Foto: Angga/Ketik.co.id)

KETIK, MAGETAN – Paguyuban Pedagang Ethek Lawu Kabupaten Magetan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan pada Rabu, 5 Februari 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap rekan mereka, Sumarno dan Wiyono.

Sumarno dan Wiyono adalah pedagang sayur ethek atau pedagang sayur keliling. Keduanya dituntut oleh Bitner Sianturi karena dianggap merugikan tokonya di Desa Pesu, Maospati, Kabupaten Magetan. 

Ketua Paguyuban Pedagang Ethek Lawu Yusuf dalam orasinya di depan PN Magetan mengatakan aksi ini bukan demo atau unjuk rasa.

"Kami disini tidak demo, tidak berbuat anarkis karena kami hanya memberikan kepada rekan kami yaitu Sumarno dan Wiyono yang dituntut secara perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan," ucapnya. 

Ia berharap welas asih (kasih sayang) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan. 

"Kami berharap welas asih dari Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan untuk dapat berbuat adil serta membela masyarakat Magetan," tambahnya.

Foto Massa Paguyuban Pedagang Ethek Lawu Kabupaten Magetan menyampaikan orasinya di depan Kantor PN Kabupaten Magetan (5/2/2025). (Foto: Angga/Ketik.co.id).Massa Paguyuban Pedagang Ethek Lawu Kabupaten Magetan menyampaikan orasinya di depan Kantor PN Kabupaten Magetan, Rabu 5 Februari 2025. (Foto: Angga/Ketik.co.id).

Sementara, mantan Kepala Desa Pesu Drs. Suyono yang juga hadir dalam aksi tersebut mengatakan bahwa masyarakat Desa Pesu tidak keberatan dengan hadirnya pedagang sayur ethek di Desa Pesu.

"Saya mewakili masyarakat Desa Pesu menyampaikan bahwa kami tidak merasa keberatan dengan hadirnya pedagang sayur ethek di desa kami, justru dengan adanya pedagang sayur ethek masyarakat kami merasa terbantu untuk berbelanja," paparnya.

Masih kata Suyono, ia berharap agar Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan untuk memberikan keadilan kepada rekan-rekan pedagang. 

"Saya harap pedagang sayur ethek untuk tetap hadir seperti biasa dalam membantu mencukupi kebutuhan dapur masyarakat desa kami," ujarnya.

Terakhir, Suyono menambahkan bahwa Bitner Sianturi tersebut bukanlah warga asli Desa Pesu melainkan pendatang. 

"Dia itu pendatang, mohon maaf warga kampung juga banyak yang tidak suka atas perilakunya," terangnya. Sekitar pukul 11.30 WIB massa aksi meninggalkan lokasi dengan tertib. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Pedagang Sayur Ethek Magetan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Jawa timur Desa Pesu Pedagang sayur PN Magetan pedagang sayur keliling pedagang