Polda Jatim Mulai Rancang Pengembalian Dokumen Eks Karyawan CV Sentoso Seal

4 Juni 2025 19:08 4 Jun 2025 19:08

Thumbnail Polda Jatim Mulai Rancang Pengembalian Dokumen Eks Karyawan CV Sentoso Seal
Ditreskrimum Polda Jatim mulai merancang mekanisme pengembalian ijazah mantan CV Sentoso Seal, Kamis, 29 Mei 2025. (Foto: Humas Polda Jatim)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai mempersiapkan mekanisme pengembalian dokumen mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana. Sebanyak 109 ijazah karyawan telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Diana, seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah hingga akta kelahiran.

"Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025.

Brigjen Pol Farman menjelaskan proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.

"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," tegasnya.

Dari total 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 diantaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Polda Jatim memastikan, daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya akan segera diumumkan. Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut dipersilakan menghubungi AKBP Ali Purnomo di kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

"Bisa diambil di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo 082110462003," imbuh Farman.

Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.

Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jan Hwa Diana Polda Jatim Penahanan ijazah mantan CV Sentoso Seal Jawa timur CV Sentoso Seal