Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Warga Kota Blitar Tertangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

18 Desember 2024 15:08 18 Des 2024 15:08

Thumbnail Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Warga Kota Blitar Tertangkap, Terancam 6 Tahun Penjara Watermark Ketik
Pelaku tabrak lari (kaos merah memakai masker) beserta barang bukti saat pers rilis bersama Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, Rabu 18 Desember 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Satlantas Polres Blitar Kota menangkap inisial AGS (37) pelaku tabrak lari di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar yang menewaskan Fredi Widodo (47) pejalan kaki. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, menjelaskan kronologi bermula ketika sebuah mobil tidak dikenal melaju dari arah utara ke selatan. 

“Mobil tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat,” jelasnya, Rabu 18 Desember 2024.

Setelah menerima laporan pada pukul 06.30 WIB, petugas Satlantas Polres Blitar Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas menemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang mengarah pada dugaan kendaraan pelaku adalah mobil berwarna merah. Penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas mengidentifikasi kendaraan Suzuki Swift merah dengan ciri khas kap atas berwarna hitam yang melintas tak lama setelah kejadian.

Guna mempercepat pengungkapan, Polres Blitar Kota menyebarkan informasi dan rekaman CCTV melalui media sosial. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan mobil tersebut,” ujar Kapolres.

Upaya ini membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menerima laporan dari warga mengenai keberadaan mobil di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, petugas segera mengamankan pengemudi berinisial AGS (37), seorang sopir bus pariwisata. Kendaraan Suzuki Swift merah berkap hitam dengan nomor polisi N 1599 ABW juga disita sebagai barang bukti.

“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya,” tutup Kapolres Blitar Kota.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Tombol Google News

Tags:

Tabrak Lari Polres Blitar Kota Blitar Kota Blitar kecelakaan