Pembina PJS Sebut Kapolres Sampang Represif, Ini Sebabnya

13 Maret 2025 20:30 13 Mar 2025 20:30

Thumbnail Pembina PJS Sebut Kapolres Sampang Represif, Ini Sebabnya Watermark Ketik
Hanafi Pembina PJS (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Pembina Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Hanafi, mengecam keras atas pernyataan Kapolres Sampang AKBP Hartono terkait wartawan diminta tidak boleh menggunakan kata diduga atau dugaan dalam menulis berita.

"Dalam dunia pers, kata diduga atau dugaan adalah bagian dari prinsip asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3," ujarnya.

Menurut dia, sejak kapan polisi memiliki kewenangan untuk mengatur kaidah jurnalistik? Polisi seharusnya fokus pada tugasnya menegakkan hukum, bukan malah menggurui wartawan tentang cara menulis berita.

"Hal ini menunjukkan adanya pola pikir represif yang mengancam kebebasan pers dan transparansi hukum di wilayah Polres Sampang," ucap Hanafi dengan tegas.

Ia menambahkan, jika AKBP Hartono merasa keberatan dengan berita yang beredar. Seharusnya ia menempuh mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, bukan malah menekan wartawan dengan klaim sepihak.

"Jika aparat hukum ingin dihormati, maka berikan keteladanan dengan keterbukaan dan profesionalisme bukan dengan mengintimidasi jurnalis yang menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi," tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, sikap Kapolres Sampang AKBP Hartono terhadap kebebasan pers menuai sorotan. 

Dalam pernyataannya kepada seorang wartawan, ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menggunakan kata "diduga" dalam pemberitaan.

Pernyataan ini muncul setelah sebuah media menerbitkan berita terkait dugaan pelepasan mobil pengangkut rokok tanpa cukai oleh Polsek Jrengik dengan imbalan Rp13 juta.

Wartawan berinisial R, yang merupakan anggota Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), mengungkapkan bahwa dirinya mendapat panggilan telepon dari Kapolres Sampang usai menerbitkan berita tersebut.

"Kapolres saat itu menelpon saya, tapi saya tidak sempat mengangkat. Selang beberapa menit, saya telpon balik," ujar R.

Awalnya, kata R, Kapolres Sampang menanyakan kronologi berita yang ia naikkan.

"Setelah saya menjelaskan, Kapolres tampak tidak terima diberitakan dengan kata 'dugaan'. Menurutnya, wartawan tidak boleh menulis dengan bahasa seperti itu," tuturnya. Kamis, 13 Maret 2025.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsApp, tidak membantah bahwa dirinya menghubungi wartawan tersebut.

Ia mengklaim bahwa pernyataannya didasarkan pada diskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang yang menurutnya menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh berasumsi dalam pemberitaan.

"Saya sudah berdiskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang, katanya jurnalis tidak boleh berasumsi dengan menyampaikan dugaan. Ini nanti kita bahas bersama, yang benar yang mana," ujar AKBP Hartono.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penggunaan kata 'diduga' dapat memunculkan persepsi negatif di kalangan pembaca.

"Orang yang membaca berita itu pasti langsung berasumsi negatif kalau sudah ada kata 'diduga'. Saya sangat berharap kalau ada anggota saya yang melanggar, lebih baik dilaporkan langsung ke Propam. Itu lebih mulia dan pasti saya proses," tukasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolres Sampang PJS Ancam Pers KEJ Kode Etik Jurnalistik