KETIK, JAKARTA – style="margin-left:24px">Pemerintah Indonesia memutuskan mengembalikan empat pulau sengketa yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkur Ketek ke Provinsi Aceh. Awalnya secara administrasi masuk ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, usai rapat terbatas di Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh," ujar Prasetyo.
Mensesneg mengungkapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung secara daring oleh Presiden Prabowo Subianto, Presiden setelah menerima laporan dan data-data yang ada langsung memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Prasetyo menuturkan keputusan itu diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution lewat rapat terbatas.
Dalam rapat terbatas itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.
Mendagri Tito menambahkan, kondisi polemik itu terjadi berawal setelah adanya keputusan Mendagri tentang wilayah dan administrasi pulau-pulau.
Menurutnya, pembagian pulau itu dilakukan guna membagi administrasi pemerintahan, tata ruang, dan wilayah lewat pemberian kode wilayah.
Tito menyatakan, pemberian kode pada sebuah wilayah sangat penting, apalagi Indonesia sebagai negara kepulauan selalu dinamis.
"Khusus pulau kita ambil yang paling bawah, pada 2022 ada 16.772 pulau baru, kemudian sekarang ada 17.380. Ini perlu diberikan kode, lalu kita sampaikan ke United Nation (UN)," kata Tito.
Tito menuturkan, pada beberapa rapat di masa sebelumnya, tepatnya di 2017, empat wilayah itu masuk Sumut.
Memang, pada 2017 Gubernur Aceh sempat mengirimkan surat keberatan, untuk empat pulau ini masuk Aceh, hanya saja koordinat yang dimasukkan salah.
Oleh karena itu, pada 2022, Badan Informasi Geospasial (BIG) pun memasukkan wilayah tersebut ke Tapanuli Tengah.
"Dokumennya itu kesepakatan antara Gubernur Aceh dengan Sumut di 1992, Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hassan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, tentang batas wilayah," tutur Tito.
Dengan keputusan itu, menurut Mendagri Tito Karnavian pihaknya akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. (*)