Pemkab Pemalang Dorong Percepatan Pembangunan Melalui Program Satu Data

4 Juni 2025 06:39 4 Jun 2025 06:39

Thumbnail Pemkab Pemalang Dorong Percepatan Pembangunan Melalui Program Satu Data
Kepala Bappeda Pemalang Moh. Sidik (Tengah) saat dialog bersama Kominfo Pemalang tentang program satu data di Studio Radio Swara Widuri, Selasa, 3 Juni 2025 (Foto: Kominfo Pemalang for Ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus memperkuat fondasi pembangunan daerah dengan mengusung program Satu Data Pemalang sebagai penunjang utama perencanaan. Program ini dinilai krusial dalam memastikan keakuratan data yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pemalang, Moh. Sidik, dalam dialog interaktif bertema Satu Data Pemalang, Data Akurat Pembangunan Hebat bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Joko Ngatmo. Dialog tersebut disiarkan langsung dari Studio 2 Radio Swara Widuri, Selasa, 3 Juni 2025.

Sidik mengungkapkan, saat ini Pemkab Pemalang sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini mengusung visi Pemalang Bercahaya: Bersih, Cakap, Handal, dan Berbudaya, serta misi RHAPSODI—Resik, Hijau, Apik, Peduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi, dan Ikhlas,” terang Sidik.

Ia menegaskan bahwa data yang akurat dan berkualitas menjadi kunci utama agar program pembangunan tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.

RPJMD tersebut dijadwalkan akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Pemalang pada 4 Juni 2025, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Pemkab Pemalang juga tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran 2026.

Senada dengan hal itu, Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo, menekankan pentingnya pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia dalam setiap proses pengelolaan data.

“Data yang berkualitas harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas antar sistem, serta menggunakan kode referensi yang mengacu pada data induk nasional,” ujar Joko.

Joko menambahkan bahwa data statistik sektoral wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi pembina data statistik. Diskominfo bersama BPS melakukan pengawalan ketat mulai dari perencanaan, pengumpulan, hingga publikasi data.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Pemalang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Pelaksanaannya melibatkan struktur organisasi pengelola data dan penyelenggaraan rutin forum data untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.

Dengan penerapan data yang akurat dan sistematis, Pemkab Pemalang optimistis dapat merealisasikan berbagai program unggulan demi mewujudkan Pemalang yang maju dan sejajar dengan daerah lain di Indonesia.(*)

Tombol Google News

Tags:

satu data Bapedda Pemalang Diskominfo Pemalang RPJMD RHAPSODI RKPD Pemkab Pemalang