Bolehkah Daging Kurban Dijual agar Jadi Duit? Ini Penjelasan Gus Zain Pacitan

6 Juni 2025 07:20 6 Jun 2025 07:20

Thumbnail Bolehkah Daging Kurban Dijual agar Jadi Duit? Ini Penjelasan Gus Zain Pacitan
Zain Rohmatika atau yang akrab disapa Gus Zain. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.

Namun, masih ada pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban dijual?

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatussuban Pacitan, Zain Rohmatika atau yang akrab disapa Gus Zain menjelaskan, dalam madzhab Syafi’i, terdapat tiga cara mentasharufkan atau mendistribusikan daging kurban, yaitu: dikonsumsi sendiri oleh orang yang berkurban, disedekahkan kepada fakir miskin, dan diberikan sebagai hadiah.

Gus Zain menegaskan bahwa menjual daging bagi pemilik dan panitia hewan kurban hukumnya tidak diperbolehkan, khususnya menurut madzhab Syafi’i.

“Setiap Hari Raya Idul Adha seluruh umat Islam merayakannya serta menyembelih hewan kurban yang merupakan bagian dari syariat Islam. Hukum berkurban adalah sunnah. Sedangkan berkurban hewan untuk tujuan nadzar hukumnya adalah wajib, sehingga harus segera ditunaikan,” ujar Gus Zain kepada Ketik.co.id, Jumat, 6 Juni 2025

Hal itu berlaku untuk semua bagian hewan kurban—termasuk sebagai upah bagi penyembelih atau tukang jagal juga tidak diperbolehkan.

“Bahkan bagian tubuh hewan seperti kulit, tanduk, kepala, dan rambut pun tidak boleh diperjualbelikan oleh pemilik kurban. Semua harus disedekahkan atau dimanfaatkan dengan cara yang dibolehkan syariat,” jelasnya.

Meski demikian, putra KH Abdulloh Sadjad itu menjelaskan bahwa dalam madzhab Hanafi ada kelonggaran.

Menjual daging atau kulit hewan kurban diperbolehkan, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk keperluan rumah tangga. 

Pandangan ini bisa menjadi pertimbangan, terutama bagi panitia atau tokoh masyarakat dalam menyesuaikan kebutuhan daerah masing-masing.

“Misalnya, dalam situasi tertentu, penjualan kulit kurban lalu hasilnya dipakai untuk membeli kebutuhan masyarakat, itu bisa menjadi opsi yang maslahat, tentu dengan mempertimbangkan pendapat para ulama dan kondisi lokal,” imbuhnya.

Adapun jika daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban sudah diserahkan kepada masyarakat—yang berarti statusnya telah menjadi milik mereka—maka boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhan, termasuk diperjualbelikan.

Namun, bagi orang kaya yang menerima daging kurban sebagai hadiah dari orang yang berkurban, tidak diperkenankan menjualnya atau memberikannya kepada hewan.

“Ini semua bagian dari menjaga niat dan adab ibadah kurban. Jangan sampai nilai ibadahnya ternoda hanya karena keliru dalam memanfaatkan hasil sembelihan. Wallahu a’lam bis shawab,” tutup Gus Zain.

Referensi:

  1. Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar – Abu Bakr bin Muhammad al-Hishni
  2. Busyra al-Karim bi Syarh Masa’il al-Ta’lim – Syaikh Hasan bin Ahmad al-Kaf
  3. Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj – Imam Ramli. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Daging Kurban Idul adha Hukum daging kurban dijual