KETIK, YOGYAKARTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Sleman mulai melakukan pelayanan tera/tera ulang di tahun 2025.
Peresmian layanan ini ditandai dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan RR Mae Rusmi Suryaningsih didampingi Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II M Ardiansyah. Kegiatan tersebut dilakukan di halaman UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman, Selasa 14 Januari 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, RR Mae Rusmi Suryaningsih menyampaikan pihaknya selama ini telah menjalankan kegiatan tera/tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Disperindag Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada tahun 2024 telah melakukan pelayanan di sejumlah tempat. Antara lain 32 pasar tradisional dengan 25 pasar Pemda dan 7 pasar desa, 10 pasar modern, 230 posyandu dengan 18 kalurahan pada lima kapanewon, 22 apotek, 4 SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 meter parkir dan 21 jembatan timbang.
Selain itu juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada 350 orang. Mereka terdiri 250 pedagang pasar, dan 100 orang pelaku UMKM. Sedangkan dari pengawasan yang dilakukan di pasar tradisional diketahui ada 80% UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang telah dilakukan tera/tera ulang.
"Total UTTP yang telah ditera ulangkan pada tahun 2024 ada sebanyak 17.261," ujar Mae pada Selasa, 14 Januari 2025.
Disamping itu pada tahun yang sama, Disperindag Sleman juga meluncurkan aplikasi Simpelomas (Sistem Pelayanan Metrologi Legal Sleman). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses pelayanan kemetrologian bagi masyarakat. Sehingga pada tahun 2025 ini diharapkan semua pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Sleman dapat terdata secara menyeluruh.
“Pada tahun 2024 kami juga telah meluncurkan aplikasi Simpelomas, sehingga bagi pemilik UTTP atau wajib tera/tera ulang diharapkan dapat memaksimalkan aplikasi Simpelomas,” jelasnya.
Ditegaskan hal ini merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama konsumen yang bersinggungan dengan penggunaan alat ukur dan timbangan.
Ia berharap semoga cita-cita Disperindag Sleman untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bisa terwujud. Serta siap menerima masukan dari masyarakat. Dicontohkan adanya kasus kecurangan sejumlah SPBU sebumnya.
"Artinya hal-hal yang berada diluar kendali kami, begitu kami butuhkan. Supaya dapat mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pembubuhan CTT 2025 merupakan penanda bahwa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang ada di Sleman telah diuji, dan dipastikan ketepatan ukurannya. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen.
Sementara itu Kepala BSML Regional II
M Ardiansyah mengatakan, kegiatan pembubuhan CTT 2025 menjadi langkah yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan. Sekaligus menjamin hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan kepada masyarakat.
M Ardiansyah juga menyebutkan dengan peluncuran CTT 2025 ini mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kemarin memang sempat kita temukan SPBU yang rupanya menambahkan alat tambahan pada unit pompanya. Di satu sisi, ini perlu ditindaklanjuti. Tapi di satu sisi, pemerintah dan stakeholder terkait perlu meningkatkan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama M Ardiansyah mengaku meyakini bahwa di tahun 2025 ini Pemkab Sleman bisa mewujudkan metrologi dan alat ukur yang baik. Ia berharap mudah-mudahan ini menjadi satu langkah awal yang baik. (*)