KETIK, SURABAYA – Plt. Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan evaluasi yang diberikan oleh DPRD Jatim terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Emil pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir (PA) Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jatim, Senin, 2 Juni 2025.
“Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun pembahasan di Badan Anggaran akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis," tegas Emil.
Emil turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras DPRD dalam seluruh proses pembahasan hingga pengesahan Raperda. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga komunikasi dan kemitraan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan di Provinsi Jatim.
Laporan keuangan Pemprov Jatim telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kendati demikian, masih terdapat temuan dari BPK RI yang harus ditindaklanjuti.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menyelesaikan rekomendasi serta temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normative,” ujarnya.
Emil juga menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang kini telah diraih sebanyak 14 kali secara keseluruhan dan 10 kali berturut-turut. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif DPRD dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam tata kelola keuangan daerah.
Selanjutnya, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam waktu paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, sebelum ditetapkan Gubernur menjadi Peraturan Daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal Persetujuan Raperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah,” jelas Emil. (*)