KETIK, SURABAYA – Koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jatim, pemerintah kota/kabupaten, dan Ikatan Notaris Indonesia se-Jawa Timur gencar dilakukan. Targetnya mempercepat terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Data terkini menunjukkan progres luar biasa. Sebanyak 8.459 desa/kelurahan, atau 99,59% dari total 8.494 desa/kelurahan, di Jawa Timur telah merampungkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Ini menjadi fondasi kuat bagi pembentukan koperasi di tingkat desa.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 2 Juni 2025, 3.299 koperasi di Jawa Timur telah resmi mengantongi SK pengesahan. Angka ini setara dengan 24,13% dari total SK pengesahan se-Indonesia yang mencapai 13.669 SK. Sebuah catatan emas, menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian tertinggi secara nasional.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, tak pernah lepas tangan. Sebelum menunaikan ibadah haji, Khofifah bahkan sempat menggelar rapat koordinasi khusus membahas sejumlah program prioritas, termasuk Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan Rumah MBR.
Gubernur Khofifah optimistis proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur akan segera tuntas. Ia menargetkan peluncuran serentak koperasi ini dapat dilakukan pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli mendatang.
"Alhamdulilah, sampai dengan tanggal 2 Juni 2025 capaian Jatim merupakan tertinggi nasional pengesahan KD/KKMP. Sebanyak 3.299 koperasi telah diterbitkan SKnya dari 13.669 total SK yang dikeluarkan se-Indonesia. Target kami, seluruh desa dan kelurahan di Jatim memiliki koperasi berbadan hukum yang siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal," ujar Khofifah.
Jumlah itu menempatkan Jatim sebagai provinsi dengan pengesahan koperasi terbanyak di Indonesia, melampaui Jawa Tengah sebanyak 1.828 koperasi, Aceh sebanyak 897 koperasi dan Jawa Barat sebanyak 867 koperasi per tanggal 2 Juni 2025.
Khofifah menyebut ada empat daerah telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi yakni, Kabupaten Nganjuk tuntas pada 27 Mei 2025, Kabupaten Ponorogo tuntas pada 30 Mei 2025, dan Kabupaten Sidoarjo tuntas pada 1 Juni 2025, menyusul Kota Mojokerto.
"Apresiasi akan kami berikan dengan memberikan pendampingan koperasi secara komprehensif mulai dari kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi," ungkapnya.
Langkah percepatan selanjutnya, memfasilitasi pemberkasan serta penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. KPP Pratama di kab/kota, memberikan dukungan dengan membantu pembuatan NPWP pengurus sebagai persyaratan pemilik manfaat.
"Setelah Badan Hukum terbentuk maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur beserta Satgas Percepatan Pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih untuk membersamai KDKMP menyusun proses dan prospek bisnisnya," terangnya.
Pemerintah pusat juga membuka peluang penggunaan data BTT untuk pembiayaan akta notaris KDKMP, sesuai SE Kementerian Dalam Negeri nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Diharapkan kab/kota dapat melakukan penguatan fasilitasi badan hukum menggunakan APBD. Termasuk Pemerintah Provinsi dapat mencadangkan penggunaan dana BTT untuk badan hukum KDKMP," pungkasnya.
Melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, Provinsi Jatim menambah jumlah fasilitasi untuk badan hukum, yang semula 1.600 akta kopdes/kelurahan Merah Putih menjadi 3.000 akta kopdes/kelurahan Merah Putih. (*)