Pengguna Jalan Tol Wajib Tahu: Pemerintah Siapkan Penyesuaian Tarif di 38 Ruas

17 April 2025 14:37 17 Apr 2025 14:37

Thumbnail Pengguna Jalan Tol Wajib Tahu: Pemerintah Siapkan Penyesuaian Tarif di 38 Ruas Watermark Ketik
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Warugunung beberapa waktu lalu. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Bagi anda pengendara yang sering menggunakan jalan tol, mungkin patut bersiap-siap. Pasalnya, sepanjang tahun 2025 pemerintah akan melakukan penyesuaian harga terkait tarif tol di sejumlah ruas. 

Berdasarkan data yang terhimpun, diperkirakan terdapat sekitar 38 ruas jalan tol berpotensi mengalami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini akan dibagi pada beberapa kategori waktu untuk implementasinya.

Tercatat, satu ruas tol telah mengalami kenaikan tarif di awal tahun ini, sementara empat ruas lainnya yang sebenarnya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tarif baru, pemberlakuannya masih ditangguhkan oleh pemerintah.

Selain itu, terdapat pula 12 ruas jalan tol yang seharusnya sudah mengalami penyesuaian tarif, bahkan beberapa di antaranya sejak tahun sebelumnya. Saat ini, ruas-ruas tersebut masih dalam tahap verifikasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Lebih lanjut terdapat 22 ruas tol yang dijadwalkan akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Kenaikan tarif ini merupakan kebijakan reguler yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Dalam melakukan penyesuaian tarif, mekanisme yang digunakan adalah melihat tingkat inflasi serta hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam undang undang dan peraturan berlaku.

Pada tahun 2025, tercatat satu ruas jalan tol yang telah memberlakukan penyesuaian tarif, yaitu ruas Soreang - Pasir Koja. Penyesuaian tarif pada ruas ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 43/KPTS/M/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Selain itu, terdapat empat ruas jalan tol yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif baru, namun implementasinya ditunda oleh pemerintah. Keempat ruas tersebut adalah:

  • Tangerang - Merak (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025)
  • Krian - Legundi - Bunder - Manyar (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 330/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025)
  • Semarang ABC (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)
  • Bogor Ring Road (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 398/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)

Khusus untuk ruas jalan tol Tangerang - Merak dan Krian - Legundi - Bunder - Manyar, pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif hingga setelah periode Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) tahun 2025.

Berikut adalah rincian ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2024 dan 2025, dan saat ini masih dalam tahap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM):

  • Kayuagung - Palembang (Jadwal Januari 2023)
  • Serang - Panimbang (Jadwal November 2023)
  • Pandaan - Malang (Jadwal Desember 2024)
  • SS Waru - Bandara Juanda (Jadwal Februari 2025)
  • Semarang - Demak Seksi 2 (Jadwal Februari 2025)
  • Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Jadwal Februari 2025)
  • Depok - Antasari (Jadwal Maret 2025)
  • Kunciran - Serpong (Jadwal Maret 2025)
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Jadwal Maret 2025)
  • Balikpapan - Samarinda (Jadwal Maret 2025)
  • Medan - Binjai (Jadwal April 2025)
  • Bakauheni - Terbanggi Besar (Jadwal April 2025)

Selanjutnya, berikut adalah daftar ruas jalan tol yang sesuai dengan jadwalnya akan mengalami penyesuaian tarif tol mulai bulan Mei hingga Desember 2025:

  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Mei 2025)
  • Padalarang-Cileunyi (Mei 2025)
  • Palimanan-Kanci (Juli 2025)
  • Cibitung-Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
  • Jakarta-Bogor-Ciawi (Juli 2025)
  • Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Juli 2025)
  • Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan 2A (Juli 2025)
  • Ngawi-Kertosono (Juli 2025)
  • Kanci-Pejagan (Agustus 2025)
  • Gempol-Pasuruan (Agustus 2025)
  • Solo-Mantingan-Ngawi (Agustus 2025)
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Agustus 2025)
  • Surabaya-Gempol (September 2025)
  • Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
  • Semarang-Batang (September 2025)
  • Pemalang-Batang (Oktober 2025)
  • Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Oktober 2025)
  • Semarang-Solo (November 2025)
  • Jakarta Outter Ring Road (November 2025)
  • Pejagan-Pemalang (Desember 2025)
  • Cinere-Jagorawi (Desember 2025)
  • Cengkareng-Kunciran (Desember 2025). (*)

Tombol Google News

Tags:

tarif Jalan tol Inflasi PUPR evaluasi Ruas tol