Penyidikan Kasus Kepala Bayi Terputus Lebih Setahun Tanpa Tersangka, Polres Bangkalan Disorot Tak Transparan

7 Juni 2025 19:10 7 Jun 2025 19:10

Thumbnail Penyidikan Kasus Kepala Bayi Terputus Lebih Setahun Tanpa Tersangka, Polres Bangkalan Disorot Tak Transparan
Trunojoyo Law Firm Sampang saat mendatangi Kepolisian Resor Bangkalan (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Polres Bangkalan kembali jadi sorotan. Penanganan dugaan malpraktik dalam proses persalinan yang menyebabkan tubuh bayi terputus dan kepala tertinggal di rahim sang ibu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Padahal, peristiwa tragis yang terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Maret 2024 itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Pihak keluarga korban melalui penasihat hukum dari Trunojoyo Law Firm Sampang dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASBANDRA mendatangi Mapolres Bangkalan pada 2 Juni 2025 lalu. Mereka menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses penyidikan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.

“Kami hanya menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing pada 10 Juni 2024 dan 10 Mei 2025," ujar Suhaili, salah satu anggota keluarga korban kepada Ketik.co.id pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Pihak keluarga korban membantah polisi telah memberikan empat kali SP2HP yang memang menjadi hak pelapor dalam kasus pidana.

"Kalau memang ada empat, tunjukkan siapa yang menerima dan kapan. Jangan bohongi kami,” tegas Suhaili.

Barry, salah satu penasihan hukum keluarga dari Trunojoyo Law Firm Sampang, menilai sikap penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menunjukkan indikasi pengabaian terhadap hak-hak korban. Ia menyoroti bahwa permintaan rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) baru dilayangkan pada 9 Mei 2025. Padahal laporan awal sudah dibuat sejak 4 Maret 2024.

“Ini sungguh janggal. Kasus kematian bayi ini seharusnya menjadi prioritas. Apalagi alasan menunggu rekomendasi MDP tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak mensyaratkan hal tersebut,” ujarnya. Sabtu, 7 Juni 2025.

Ia juga menyebut bahwa setelah LSM LASBANDRA mengirimkan surat klarifikasi ke kepolisian, baru muncul surat perintah penyidikan lanjutan (sprindik baru). Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penyidikan berjalan hanya setelah mendapat tekanan eksternal.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan hukum agar rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati saat dikonfirmasi via WhatsApp belum merespon, hingga berita ini diterbitkan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Trunojoyo Law Firm Nilai Penyidikan Kasus Bayi Terputus Polres Bangkalan Tidak Serius Puskesmas Puskesmas Kedungdung Kecamatan Modung Polres Bangkalan Malpraktik