KETIK, SURABAYA – Pemilik sah PT Azma Sari Manikam (ASM) Lorienna Noviati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan nomor registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL. Gugatan ini sebagai proses perpindahan kepemilikan yang dinilai janggal dan manipulatif.
Dalam gugatan itu, Lorienna Noviati menggugat tiga pihak utama, yaitu AS, AT, dan Notaris JPT, serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi.
Saat ditemui, kuasa hukum Lorienna Noviati, Fabio Jokebed menjelaskan Lorienna merasa peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh rekayasa dan dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan Lorienna.
“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Fabio menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. "Saat ini kami masih menunggu vonis yang akan dikeluarkan hakim," ucapnya.
Gugatan ini menjadi perhatian karena adanya dugaan manipulasi dalam proses peralihan saham perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas proses hukum terkait hak kepemilikan perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, Prof Sadjijono dari FH Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa syaratnya terpenuhi terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Menurut analisa saya terpenuhi terkait dengan syarat unsur perbuatan melawan hukum secara perdata itu jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi,” ucapnya.(*)
Perpindahan Kepemilikan Dinilai Janggal dan Manipulatif, Pemilik PT ASM Ajukan Gugatan Perdata
16 Januari 2025 08:29 16 Jan 2025 08:29



Tags:
gugatan Perdata PN Bangkalan PT Azma Sari Manikam ManipulatifBaca Juga:
Ketua DPW PKB DIY Digugat Anggota DPR RI dari Partai yang SamaBaca Juga:
Kasus Istri Gugat Suami yang Ternyata Wanita, Sidang Digelar Dua Minggu LagiBaca Juga:
Wanita Ini Gugat Suaminya ke PN Surabaya karena Ternyata Seorang PerempuanBaca Juga:
Kemenag Digugat Jamaah, Pelayanan Haji 2023 Dianggap BurukBaca Juga:
Digugat Pelatih Sung Rp 1,1 M, Manajemen Elang Pasific Caesar Siap HadapiBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

19 April 2025 19:35
Penahanan Ijazah 31 Karyawan UD Sentosa Seal, Gubernur Jatim Terus Koordinasi dengan Pemkot Surabaya

19 April 2025 18:12
Gubernur Jatim: Peran PPAT Stategis Jamin Kepastian Hukum

19 April 2025 15:39
Bupati dan Wabup Magetan Terpilih Belum Dilantik, Khofifah: Masih Menunggu Surat dari MK

19 April 2025 14:38
Solidaritas untuk Palestina Menggema di Grahadi, Wagub Jatim dan Anggota DPR RI Lantang Kecam Kekejaman Israel

19 April 2025 09:00
Korsleting, Garasi di Sidosermo Indah II Terbakar, 7 Mobil Hangus

19 April 2025 08:32
Tinjau Sekolah Rakyat di Unesa, Ini Kata Gubernur Khofifah

Trend Terkini

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

15 April 2025 20:31
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jatim Menjelang Kemarau

14 April 2025 15:35
Disnakerin Tuban Buka Pelatihan Gratis, Cek Persyaratannya
Trend Terkini

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

15 April 2025 20:31
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jatim Menjelang Kemarau

14 April 2025 15:35
Disnakerin Tuban Buka Pelatihan Gratis, Cek Persyaratannya

