KETIK, SURABAYA – Pemilik sah PT Azma Sari Manikam (ASM) Lorienna Noviati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan nomor registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL. Gugatan ini sebagai proses perpindahan kepemilikan yang dinilai janggal dan manipulatif.
Dalam gugatan itu, Lorienna Noviati menggugat tiga pihak utama, yaitu AS, AT, dan Notaris JPT, serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi.
Saat ditemui, kuasa hukum Lorienna Noviati, Fabio Jokebed menjelaskan Lorienna merasa peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh rekayasa dan dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan Lorienna.
“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Fabio menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. "Saat ini kami masih menunggu vonis yang akan dikeluarkan hakim," ucapnya.
Gugatan ini menjadi perhatian karena adanya dugaan manipulasi dalam proses peralihan saham perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas proses hukum terkait hak kepemilikan perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, Prof Sadjijono dari FH Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa syaratnya terpenuhi terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Menurut analisa saya terpenuhi terkait dengan syarat unsur perbuatan melawan hukum secara perdata itu jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi,” ucapnya.(*)
Perpindahan Kepemilikan Dinilai Janggal dan Manipulatif, Pemilik PT ASM Ajukan Gugatan Perdata
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa
16 Januari 2025 08:29 16 Jan 2025 08:29