KETIK, SURABAYA – Pemilik sah PT Azma Sari Manikam (ASM) Lorienna Noviati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan nomor registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL. Gugatan ini sebagai proses perpindahan kepemilikan yang dinilai janggal dan manipulatif.
Dalam gugatan itu, Lorienna Noviati menggugat tiga pihak utama, yaitu AS, AT, dan Notaris JPT, serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi.
Saat ditemui, kuasa hukum Lorienna Noviati, Fabio Jokebed menjelaskan Lorienna merasa peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh rekayasa dan dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan Lorienna.
“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Fabio menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. "Saat ini kami masih menunggu vonis yang akan dikeluarkan hakim," ucapnya.
Gugatan ini menjadi perhatian karena adanya dugaan manipulasi dalam proses peralihan saham perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas proses hukum terkait hak kepemilikan perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, Prof Sadjijono dari FH Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa syaratnya terpenuhi terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Menurut analisa saya terpenuhi terkait dengan syarat unsur perbuatan melawan hukum secara perdata itu jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi,” ucapnya.(*)
Perpindahan Kepemilikan Dinilai Janggal dan Manipulatif, Pemilik PT ASM Ajukan Gugatan Perdata
16 Januari 2025 08:29 16 Jan 2025 08:29


Tags:
gugatan Perdata PN Bangkalan PT Azma Sari Manikam ManipulatifBaca Juga:
Ketua DPW PKB DIY Digugat Anggota DPR RI dari Partai yang SamaBaca Juga:
Kasus Istri Gugat Suami yang Ternyata Wanita, Sidang Digelar Dua Minggu LagiBaca Juga:
Wanita Ini Gugat Suaminya ke PN Surabaya karena Ternyata Seorang PerempuanBaca Juga:
Kemenag Digugat Jamaah, Pelayanan Haji 2023 Dianggap BurukBaca Juga:
Digugat Pelatih Sung Rp 1,1 M, Manajemen Elang Pasific Caesar Siap HadapiBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

7 Juni 2025 03:30
Sisihkan Rp 10 Ribu per Hari, Wartawan Kompak Sembelih 2 Ekor Sapi dan 3 Kambing

6 Juni 2025 22:48
Bermain Petasan, Remaja 15 Tahun Asal Driyorejo Gresik Dilarikan ke RS Petrokimia

6 Juni 2025 13:50
Sapi Kurban Milik Dinas Pendidikan Jatim Tercebur ke Kolam

6 Juni 2025 07:53
Chef Excotel Bagikan Tips Mengolah Daging Kurban Agar Tidak Membosankan

5 Juni 2025 22:30
Dukung Timnas Sambil Jaga Sapi dan Kambing Kurban

5 Juni 2025 16:09
Toron Iduladha 1446 H! Polda Jatim Siagakan Personel di Jembatan Suramadu, Antisipasi Lonjakan Pemudik

Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP
Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

4 Jun 2025 16:00
Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP

