Kemenag Digugat Jamaah, Pelayanan Haji 2023 Dianggap Buruk

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

21 Agustus 2023 08:07 21 Agt 2023 08:07

Thumbnail Kemenag Digugat Jamaah, Pelayanan Haji 2023 Dianggap Buruk Watermark Ketik
Salah satu Jemaah Haji 2023 Prayitno gugat Kemenag, Senin (21/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Salah satu Jemaah Haji 2023 asal Sidoarjo, Prayitno (48) mengajukan gugatan kepada Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo.

Gugatan perdata itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan ini terkait pelayanan penyelenggaraan haji 2023 yang dinilai buruk.

Gugatan dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda, Prayitno meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 1,150 miliar, karena telah menelantarkan dan tak memberi makan sebanyak 11 kali kepada jamaah haji 2023.

"Rinciannya 3 hari di Makkah 9 kali tidak dikasih makan, alasannya kateringnya fokus ke Arafah dan Minah," ucap Prayitno, Senin (21/8/2023).

Prayit mengatakan jika selama di tanah suci, dirinya 2 kali di Muzdalifah tidak dikasih sarapan bahkan air minum. "Baru dikasih jam 5 sore itu untuk makan malam," ucapnya.

Tak hanya itu, pria 48 tahun itu juga mengaku ada penelantaran jamaah haji ketika di Muzdalifah. Menurutnya, jamaah yang datang tengah malam dari Arafah ke Muzdalifah janjinya dijemput setelah salat shubuh.

"Namun kenyataannya dijemput jam 9 pagi sampai jam 11 siang, saya yang jam 11 siang itu. Ada jamaah lain yang dijemput jam setengah 2 siang," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Prayitno meminta kepada para tergugat agar meminta maaf kepada seluruh jamaah haji 2023 melalui media massa, serta meminta ganti rugi atas penelantaran karena tidak diberi makan.

"Total sebesar Rp 150 juta untuk materilnya dan Rp 1 miliar untuk immaterilnya," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Haji 2023 Kemenag Digugat gugatan Perdata