KETIK, SURABAYA – Sejak 15 Januari 2025, Perum Bulog mulai melakukan pembelian gabah beras petani sesuai kualitas dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ini disampaikan Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono. Dia mengatakan bahwa penyerapan ini akan dilakukan sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Melalui Satuan Kerja (Satker), penyerapan gabah beras didukung seluruh penggilingan padi Mitra Kerja Pengadaan Bulog se-Indonesia secara serentak.
Adapun harga Rp6.500 adalah Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Apabila kualitas gabah tidak sama dengan di atas, maka akan dibeli dengan harga penyesuaian atau rafaksi sesuai dengan tabel standar harga yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Wahyu pun menambahkan, adanya perubahan harga ini diharapkan petani mendapatkan harga baik. Pemerintah melalui Perum Bulog juga dapat melakukan penyerapan hasil panen untuk pemupukan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) secara maksimal.
Harga pembelian pemerintah gabah dan beras (Foto: dok. Kominfo Jatim)
“Bulog berharap produksi padi tahun ini meningkat secara kuantitas dan kualitas serta lebih baik dari tahun sebelumnya. Sehingga Bulog dapat memaksimalkan penyerapan dari hasil petani dalam negeri,” ujarnya.
Bulog memiliki komitmen melakukan pelayanan baik kepada petani dan kelompok tani yang ingin menjual gabah atau berasnya dengan one day service.
Yakni gabah beras yang telah dibeli oleh Satuan Kerja Pengadaan Bulog dan/atau yang sudah dijual ke gudang Bulog terdekat akan langsung dilakukan pembayaran pada saat hari transaksi.
Selain itu, Bulog memiliki Infrastruktur Sentra Penggilingan Padi Modern sebanyak 10 titik yang tersebar di wilayah surplus beras.
Dengan adanya Sentra Penggilingan Padi (SPP) ini Perum Bulog dapat melakukan penyerapan dengan lebih fleksibel. Serta, melakukan penyerapan gabah dengan beberapa kondisi yang diatur di dalam Keputusan Badan Pangan Nasional. (*)