Pj Wali Kota Batu Dukung Penegakan Hukum Kasus Bus Maut

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

18 Januari 2025 12:54 18 Jan 2025 12:54

Thumbnail Pj Wali Kota Batu Dukung Penegakan Hukum Kasus Bus Maut Watermark Ketik
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat menjenguk korban laka bus pariwisata rem blong. (Foto: Prokopim Kota Batu)

KETIK, BATU – Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru kecelakaan bus maut. 

Selain itu, Pj. Wali Kota Aries berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi di wilayahnya.

"Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standar SOP-nya," kata Pj. Wali Kota Aries, Sabtu 18 Januari 2025.

Aries menyampaikan bahwa pentingnya setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi Prima. Selain itu, pemilik maupun pengemudi selayaknya harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus benar-benar sehat dan layak digunakan untuk perjalanan.

"Kami juga telah menginstruksikan petugas Dinas Perhubungan untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area. Utamanya di hari Sabtu dan Minggu," tegasnya.

Menurut Aries, Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan, tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.

"Kami benar-benar ingin kejadian ini menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus," urainya.

Untuk diketahui, sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30) warga Bekasi sebagai tersangka. MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi kembali menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata RW (30) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kecelakaan Bus Maut Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai