KETIK, PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menggelar kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut menyasar penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) guna mengantisipasi aksi balap liar yang meresahkan warga.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu malam, 8 Juni 2025, di sekitar kawasan Alun-Alun Kajen, Kabupaten Pekalongan. Sasaran utama adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Kami melaksanakan razia knalpot brong malam ini di seputar kompleks Alun-Alun Kajen sebagai bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas balap liar serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan cipta kondisi ini, kata Ipda Warsito, diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas dan tindak kriminal lainnya, khususnya pada malam hari.
Polres Pekalongan menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan.
Ipda Warsito juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya di malam hari, serta tidak memberikan izin penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi secara tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Hindari aktivitas yang berisiko merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(*)