Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Sita Lebih 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

10 April 2025 20:20 10 Apr 2025 20:20

Thumbnail Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Sita Lebih 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Watermark Ketik
Polres Madiun Kota berhasil meringkus pengedar narkoba kelas kakap (10/4/2025). (Foto: Angga/Ketik.co.id).

KETIK, MADIUN – Peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun kembali diguncang dengan pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diciduk polisi pada bulan lalu, Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti yang sangat fantastis yaitu lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Hal ini diungkap ketika Polres Madiun Kota mengadakan jumpa pers di gedung Kompol Soenaryo, pada Kamis, 10 April 2025.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jl. Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun. Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika memicu aksi cepat tim opsnal yang dipimpin Ipda Jianto, S.H. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan. Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau.

"Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi," jelas Agus.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Agus menambahkan, tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Agus juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya", tutup Agus. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Madiun Kota Sat Reskoba Madiun Kota penangkapan Kota Madiun Jawa timur