KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memeriksa sebanyak 30 kepala sekolah SMK swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaksanaan kegiatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Saiful mengungkapkan bahwa pengadaan barang yang diberikan tidak sesuai dengan kejuruan di sekolah penerima hibah.
"SMK jurusan multimedia justru mendapat hibah berupa sepeda motor," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 30 kepala sekolah dari SMK penerima bantuan tersebut. Para kepala sekolah yang menerima hibah pada tahun 2017.
Ketika ditanya apakah sudah ada calon tersangka, Saiful mengatakan belum dapat membeberkannya. Pihaknya masih fokus memeriksa para saksi terlebih dahulu.
"Kami masih memeriksa saksi dulu dan tunggu kalau sudah saya umumkan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 2017. Dalam kasus ini, pelaku diduga mengajukan anggaran sebesar Rp65 miliar dari APBD untuk pengadaan alat kesenian bagi SMK swasta di Jatim.
Namun, dalam pelaksanaannya, tiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar, tetapi alat kesenian yang dibelikan hanya senilai sekitar Rp2 juta.
Selain memeriksa para kepala sekolah, Kejati Jatim juga telah memeriksa Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2017. (*)