Polres Madiun Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Pasangan Belum Resmi Menikah

18 April 2025 00:51 18 Apr 2025 00:51

Thumbnail Polres Madiun Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Pasangan Belum Resmi Menikah Watermark Ketik
Polres Madiun menggelar jumpa pers atas kasus penelantaran bayi yang terjadi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Kamis, 17 April 2025. (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id).

KETIK, MADIUN – Kasus pembuangan bayi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun telah menemui titik temu. Setelah melalui proses panjang akhirnya Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka penelantaran bayi yang baru berusia 26 hari tersebut.

Mirisnya tersangka kasus penelantaran bayi tersebut adalah orang tuanya sendiri. Tersangka adalah Y (26) dan ENN (18) yang merupakan pasangan yang belum resmi menikah.

Kapolres Madiun AKBP Zainur Rofik saat jumpa pers pada Kamis, 17 April 2025 mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka kasus penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial.

"Pada hari ini kami Polres Madiun telah berhasil mengamankan tersangka kasus penelantaran bayi yang kemarin sempat viral yaitu saudara Y (26) serta pasangannya yaitu ENN (18) status keduanya adalah berpacaran," jelasnya.

Zainur menjelaskan kronologi awal penelantaran bayi tersebut bermula saat tersangka Y dan ENN menjalin hubungan sejak tahun 2022 lalu.

"Mereka menjalin hubungan sejak tahun 2022 lalu, ke Madiun ini mereka mencari pekerjaan lalu keduanya ini tinggal bersama di daerah Kelurahan Bangunsari, Mejayan," imbuhnya.

"Singkat cerita pada bulan Agustus 2024 ENN merasakan kehamilan pada dirinya, setelah di cek ke bidan di daerah Dimong, Kabupaten Madiun ternyata hasil cek menunjukkan bahwa ENN ini hamil 2 bulan," ungkap Zainur.

Kedua pelaku berencana menggugurkan kandungan namun upaya tersebut gagal. "Lalu pada tanggal 21 Maret 2025, ENN merasakan kontraksi lalu saudara Y membawanya ke bidan di wilayah Mejayan, Madiun hingga lahirlah seorang bayi laki-laki diberi nama ZAR," paparnya.

Di kemudian hari pasangan Y dan ENN panik karena dihubungi oleh orang tuanya yang berada di Cilacap, Jawa Tengah karena yang bersangkutan tidak mudik saat lebaran.

"Kemudian untuk menutupi aibnya, lalu munculah tiga pilihan yang pertama memberikan hak asuh bayi kepada orang lain, menyerahkan bayi kepada panti asuhan kemudian yang terakhir menelantarkan bayi tersebut," jelasnya.

Dari 3 pilihan tersebut, opsi terakhir akhirnya digunakan oleh pasangan tersebut.

"Tepatnya pada 14 April 2025 pukul 20.00 WIB, tersangka ENN mengajak Y untuk membuang bayinya dengan berboncengan sepeda motor berkeliling di wilayah Caruban dan Pilangkenceng," ujarnya. 

"Sesampainya di Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng kedua tersangka memberhentikan kendaraannya lalu meletakkan bayi tersebut di pinggir jalan dengan dibungkus selimut lalu mereka berdua berjalan kembali menuju ke rumah kosnya," ungkap Zainur. 

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Y tidak dapat memejamkan mata karena memikirkan kondisi bayi tersebut.

"Karena tidak bisa tidur akhirnya saudara Y ini kembali ke tempat bayi tersebut dengan membawa dot berisikan susu lalu memindahkan bayi tersebut di area persawahan, dan di pagi hari ada warga yang mengetahui ada bayi yang ditelantarkan dan masih hidup," pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara beserta dendanya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Madiun Polda Jatim Sat Reskrim Polres Madiun Penelantaran Bayi Pilangkenceng Kabupaten Madiun Jawa timur