Polres Malang Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

20 Maret 2024 13:22 20 Mar 2024 13:22

Thumbnail Polres Malang Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu Watermark Ketik
Kedua tersangka bersama barang bukti sabu yang disita Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Dua orang pengedar sabu diamankan Polres Malang. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Selasa (19/3/2024).

Kedua tersangka berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 12 paket sabu siap edar.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang ada, kedua pemuda tersebut patut diduga tidak sekedar pengguna, tetapi juga pengedar. 

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, (20/3/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

 “Kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” kata perwira dengan satu balok di pundaknya tersebut.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," tuturnya 

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Pengedar Sabu SABU Narkotika
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1