Disperindagkop Halsel: Unit Usaha Koperasi Merah Putih Boleh Dari Sektor Pertambangan

30 Mei 2025 09:51 30 Mei 2025 09:51

Thumbnail Disperindagkop Halsel: Unit Usaha Koperasi Merah Putih Boleh Dari Sektor Pertambangan
Ilustrasi gedung koperasi desa merah putih (Grafis: Mursal/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sampai dengan akhir Mei 2025, baru 90 Desa yang dicatat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Desa yang sudah membentuk Badan pengurus koperasi merah putih.

Angka itu tidak sebanding dengan banyaknya Desa di Halmahera Selatan (Halsel). Meski begitu, program Presiden Prabowo Subianto ini tetap diprioritaskan untuk mendongkrak ekonomi di daerah maupun skala nasional.

Dari angka Desa yang sudah mendaftar, beberapa Desa di antaranya mengajukan sektor pertambangan sebagai unit usaha utama dalam pengelolaan koperasi merah putih jika nanti resmi dilaunching.

Kepala bidang koperasi Disperindagkop Halsel Jabir M. Jafar mengatakan, pengembangan paling pokok dalam mengelola unit usaha koperasi merah putih di Desa harus berdasrkan potensi Desa.

"Kalau yang terlihat disini memang yang wajib-wajib yang sudah ditentukan. Seperti suplayer Sembako, kemudian jual beli hasil bumi, itu yang paling banyak. Ada juga Desa yang menginginkan adanya pengelolaan tambang," jelas Jabir Kamis 28 Mei 2025.

Alasan dasar Jabir terkait pengelolaan tambang sebagai unit usaha koperasi merah putih yakni adanya revisi undang-undang Minerba. 

Menurutnya, revisi undang-undang tersebut bertujuan memberikan ruang kepada koperasi dan UKM untuk mengelola tambang dalam skala kecil.

"Di ketentuan bisa. Ini yang sementara proses revisi undang-undang itu," katanya.

Disoal mengenai tambang jenis galian C, Jabir bilang dapat dimasukan. Namun harus dengan kajian dan izin lingkungan dari pihak terkait. 

Dia juga menyebut beberapa Desa di Halsel yang mempunyai potensi tambang yang cukup segnifikan untuk di kelola oleh koperasi.

"Karena seperti di Obi Barat itu, seperti Desa Manatahan, Jikohai, itu kan punya potensi emas," ungkap Jabir.

Jabir menyentil para pelaku usaha perorangan yang telah lama mengelola tambang di wilayaha Halsel. Pengelolaan itu menurut Jabir, hasilnya masuk ke kantong pribadi dan tidak ke Desa.

Tidak ada salahnya bagi Jabir jika tambang-tambang yang dikelola para pengusaha kemudian di kelola oleh masyarakat dalam bentuk koperasi desa.

"Ini karena untuk kemaslahatan masyarakat karena ruang untuk itu ada. Tergantung izinnya di lingkungan hidup. Kajian lingkungan nanti yang menentukan itu boleh atau tidak," pungkas Jabir.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Koperasi Merah Putih Unit Usaha Pertambangan Jabir M Jafar Disperindagkop Halsel Maluku Utara