Polsek Binangun Tangkap Pelaku Curanmor di Ngembul Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

23 Januari 2025 22:05 23 Jan 2025 22:05

Thumbnail Polsek Binangun Tangkap Pelaku Curanmor di Ngembul Blitar Watermark Ketik
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, S.H., S.I.K., M.Si., secara simbolis mengembalikan barang bukti pencurian sepeda motor kepada korbannya, Kamis 23 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Binangun, Kabupaten Blitar, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Dusun Blumbang, Desa Ngembul.

Pelaku berinisial A.I.H (33), warga Dusun Darungan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X Ride berwarna merah hitam.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban, Supriati (42), memarkir sepeda motor Yamaha X Ride miliknya di halaman rumah tanpa mencabut kunci kontak.

“Setelah korban dan suaminya masuk ke dalam rumah, mereka tidak menyadari bahwa sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih tertancap telah menjadi sasaran pelaku," ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis 23 Januari 2025.

"Ketika korban hendak menutup toko sekitar pukul 17.30 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” bebernya.

Korban yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp6 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, secara kebetulan korban melihat sepeda motornya yang hilang terparkir di depan sebuah kios di dekat Polsek Binangun. Korban langsung berteriak meminta pertolongan.

“Mendengar teriakan korban, petugas yang sedang berjaga di Polsek segera merespons dan menanyakan kejadian tersebut. Setelah memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri dari rekaman CCTV dan keterangan saksi,” jelas Kapolres.

Hanya dalam waktu sekitar 20 menit, petugas menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih tertancap. Modus ini mempermudah pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami menduga aksi ini sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap Kapolres.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha X Ride tahun 2016 warna merah hitam dengan nomor polisi AG 6820 OAX BPKB dan STNK sepeda motor atas nama Susi Susanti, kunci kontak kendaraan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta.

Kapolres Blitar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Jangan pernah meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, terutama di tempat umum. Kejadian seperti ini sering kali terjadi karena kelalaian pemilik,” pesan AKBP Arif.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat serta keberhasilan Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Polres Blitar berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Polres Blitar Polsek Binangun Motor Curanmor pelaku korban tersangka