12 Pelanggar Ditindak, Polisi ‘Geruduk’ Lokasi Perguruan Silat Jelang Suro di Blitar

9 Juni 2025 16:00 9 Jun 2025 16:00

Thumbnail 12 Pelanggar Ditindak, Polisi ‘Geruduk’ Lokasi Perguruan Silat Jelang Suro di Blitar
Polres Blitar saat mengamankan salah satu perguruan silat yang melanggar peraturan, Minggu 8 Juni 2025. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan menjelang peringatan tradisi bulan Suro, Polres Blitar menunjukkan komitmen kuat melalui tindakan langsung di lapangan.

Aparat kepolisian menggelar pengamanan di sejumlah titik rawan yang menjadi lokasi berkumpulnya massa perguruan silat di wilayah Kabupaten Blitar, Minggu, 8 Juni 2025.

Sejumlah lokasi yang menjadi fokus pengamanan antara lain Lapangan Lorejo (Kecamatan Bakung), Padepokan PSHT Cabang Blitar di Desa Sawentar (Kecamatan Kanigoro), Taman Sakura (Kecamatan Garum), serta kawasan Jenggolo Urung–Urung di Desa Sukosewu (Kecamatan Gandusari).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, sebuah inisiatif strategis hasil kesepakatan antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta perwakilan seluruh perguruan silat di Jawa Timur.

Tujuannya menciptakan suasana damai, aman, dan tertib selama berlangsungnya tradisi Suro, yang kerap memicu potensi kerawanan sosial jika tidak diawasi dengan baik.

Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, Polres Blitar mendapat dukungan satu peleton personel Brimob dari Kompi C Kediri. Penindakan langsung dilakukan terhadap 12 pelanggaran yang terjaring di wilayah Gawang, Kecamatan Wonotirto.

“Kami temukan 9 pelanggaran karena pengendara tidak memakai helm. Selain itu, ada 3 pelanggaran yang menggunakan knalpot brong, yang sangat mengganggu kenyamanan warga,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.

Barang bukti berupa STNK dan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar langsung diamankan sebagai bagian dari tindakan hukum.

AKBP Arif menjelaskan, penindakan tersebut bukan semata untuk menegakkan aturan, melainkan bagian dari edukasi publik terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya dalam momen-momen yang rawan seperti perayaan Suro.

“Maklumat Aman Suro 2025 bukan sekadar himbauan simbolik. Ini adalah komitmen bersama semua elemen kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan suasana damai. Kami tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran yang bisa mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” tegasnya.

Dalam keterangannya, AKBP Arif juga mengajak seluruh warga, terutama para anggota perguruan, untuk menjadi contoh dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Tradisi Suro adalah warisan budaya yang patut dilestarikan, tapi harus tetap dalam koridor hukum dan ketertiban. Mari kita rayakan dengan penuh makna, tanpa harus menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.

Polres Blitar menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara ketat hingga puncak perayaan Suro selesai. Kegiatan pengamanan akan dilakukan secara mobile dan stasioner dengan fokus pada titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran atau konsentrasi massa.

Dengan langkah ini, Polres Blitar berharap perayaan Suro 2025 bisa berlangsung aman, tertib, dan menjadi ajang memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Maklumat tersebut memuat sejumlah poin penting yang wajib ditaati seluruh pihak, khususnya anggota perguruan silat, yakni:

• Larangan konvoi kendaraan tanpa izin,

• Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara,

• Larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong),

• Serta kewajiban menjaga sikap dan perilaku agar tidak menimbulkan provokasi selama berlangsungnya kegiatan tradisi. (*)

Tombol Google News

Tags:

perguruan Silat Geruduk Polisi PSHT Blitar Kabupaten Blitar Polres Blitar Pelanggar Suro