Potensi ZIS Kabupaten Bandung Capai Rp190 Miliar Pertahun

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

21 Agustus 2024 14:05 21 Agt 2024 14:05

Thumbnail Potensi ZIS Kabupaten Bandung Capai Rp190 Miliar Pertahun Watermark Ketik
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung H. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A

KETIK, BANDUNG – Potensi zakat infak dan sedekah (ZIS) di Indonesia setiap tahunnya sangat besar bisa mencapai Rp327 triliun.

Namun dari potensi itu yang baru tergali oleh BAZNAS pusat sampai provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat baru sekitar 10 persennya atau Rp33 triliun.

"Di Kabupaten Bandung dari perhitungan kami terdapat potensi ZIS Rp190 miliar per tahun," kata Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Bandung, Ustaz Jamjam Erawan.

"Tapi tahun ini kemungkinan besar baru mencapai Rp12 miliar penghimpunannya," tukas Jamjam di sela pemberdayaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), di Gedung Ormas Islam, Soreang, Rabu (21/8/2024).

Untuk menggali potensi ZIS tersebut, imbuh Jamjam, maka setelah menggelar pembinaan secara online atau daring pada Minggu lalu, kini sebuah gebrakan dilakukan BAZNAS Kabupaten Bandung.

Caranya dengan melakukan pemberdayaan dan pembinaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kecamatan sampai UPZ desa dan kelurahan.

Pembinaan dilakukan pada Rabu (21/8/24), yang dihadiri para pengurus UPZ dari 31 kecamatan dan 280 desa dan kelurahan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Yusuf Ali Tontowi mengatakan, sampai saat ini UPZ termasuk masjid-masjid lebih banyak bergerak saat Ramadan dan Idul Fitri khususnya menangani zakat fitrah.

"Jumlah pengumpulan zakat fitrah di Kabupaten Bandung sekitar Rp140 miliar yang hanya setahun sekali," ungkap Yusuf.

Sedangkan zakat maal jauh lebih besar potensinya, apalagi bila ditambah dengan infak dan sedekah.

"Infak dan sedekah bahkan bisa juga dikeluarkan oleh orang yang peduli, meski kondisi ekonominya kurang baik. Sehingga potensinya sangat besar," papar Yusuf.

BAZNAS Kabupaten Bandung berharap agar para pengurus UPZ bisa menggali potensi ZIS di wilayahnya dan disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat.

Bahkan BAZNAS Kabupaten Bandung sudah membuat aturan yakni sebanyak 70 persen dana ZIS yang terkumpul bisa kembali ke UPZ dalam bentuk tunai dan 30 persen disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

zakat infaq sedekah Baznas baznas kabupaten bandung