KETIK, BATU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya Ir Cahyono angkat bicara soal oknum wartawan di Kota Batu melakukan pemerasan. Tertangkapnya oknum itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Batu sudah masuk rana pidana.
"Sehingga tidak ada hubungan dengan dengan produk berita atau sengketa pers," katanya, Selasa ,18 Februari 2025.
Cahyono menegaskan, UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pers, termasuk tentang wartawan yang melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, pasal yang relevan dengan wartawan yang melakukan tindak pidana, diuraikan Cahyono adalah Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan pemberitaan, dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum jika oknum wartawan tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemerasan," jelasnya.
Selain itu, Cahyono menyebutkan, Pasal 18A UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang hukuman bagi wartawan yang melakukan tindak pidana, yaitu: Setiap wartawan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dikenakan hukuman yang lebih berat satu tingkat dari hukuman yang seharusnya dikenakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan demikian, jika wartawan melakukan tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KUHP," tegas Cahyono.
Diberitakan sebelumnya, Desas desus kabar seorang oknum wartawan ditangkap tangan oleh Polres Batu karena melakukan pemerasan ternyata benar adanya. Tidak hanya oknum wartawan, seorang oknum aktifis perlindungan anak juga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata malalui Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya penangkapan dua oknum tersebut. Mereka diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Batu.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Batu ini membuahkan hasil , dari kedua tangan oknum yang mengaku wartawan dan perlindungan anak ini ditemukan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
"Keduanya berhasil dilakukan OTT saat mengambil uang hasil dugaan pemerasan dari tangan korban dengan jumlah yang lumayan besar," ungkapnya, Senin, 17 Februari 2025. (*)