Rekrutmen PKD untu Pilkada Kota Batu Masih Sepi Peminat

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

21 Mei 2024 14:30 21 Mei 2024 14:30

Thumbnail Rekrutmen PKD untu Pilkada Kota Batu Masih Sepi Peminat Watermark Ketik
Pendaftar PKD menyerahkan berkas formulir ke Bawaslu Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Batu membuka pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa (PKD). Namun, pendaftaran Panitia Ad Hoc ini masih sepi peminat.

Hingga, Senin (20/5/2025) pukul 16.00 WIB, dari 24 kelurahan/ desa se-Kota Batu, baru 15 di antaranya yang sudah memiliki pendaftar.

Supriyanto, Ketua Bawaslu Kota Batu mengatakan, dalam seleksi administrasi dan tes tulis nanti, ada 48 orang atau 2 orang per desa yang tersaring.Total PKD yang dibutuhkan yaitu 24 orang sesuai jumlah desa atau kelurahan di Kota Batu.

"Rekrutmen PKD telah kita buka sejak tanggal 18 Mei 2024, dan baru akan kita tutup pada 24 Mei 2024 mendatangi,” katanya, Selasa (21/5/2024).

Supriyanto menyebutkan, desa atau kelurahan yang masih belum ada peminat PPKD yaitu, Pesanggrahan, Sumberejo, Gubungsari, Giripurno, Sumberbrantas, Dadaprejo, Junrejo, Mojorejo, dan Torongrejo.

"PKD bagian dari badan adhoc Pemilu. Tugasnya yaitu mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kelurahan atau Desa," tambahnya. Menurut Suprianto, PKD menjadi ujung tombak pengawasan pemilu karena berada paling dekat dengan masyarakat.

PKD memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di desa atau kelurahan.

"Maka dibutuhkan integritas karena tantangan pemilu semakin kompleks. pengawas pemilu wajib memahami seluruh mekanisme pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa," jelasnya.

Supriyanto menegaskan, syarat untuk mendaftar PKD adalah WNI berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah dipenjara, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan E-KTP, pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

Kemudian, pendaftar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.

"Untuk informasi lebih detail bisa mengikuti media sosial Bawaslu Kota Batu atau Website resmi Bawaslu Kota Batu," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu PKD Pilkada 2024