KETIK, BATU –
Seorang residivis penipuan melalui media sosial diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Batu.
Tersangka residivis tersebut adalah MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau yang ditangkap di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam pada Jumat, 13 Juni 2025.
Pelaku menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram. Penangkapan residivis penipuan itu setelah korban CDR (39) warga Kota Malang melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.
“Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas IPTU Joko, Rabu 18 Mei 202.
Menurut IPTU Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp20 juta dan Rp16,4 juta, total kerugian Rp36,4 juta.
“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” tambah IPTU Joko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.
“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ipti Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.
“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim.(*)