Satgas PKH Kejagung Rebut Kembali 1 Juta Hektare Kawasan Hutan Ilegal

14 Juni 2025 15:06 14 Jun 2025 15:06

Thumbnail Satgas PKH Kejagung Rebut Kembali 1 Juta Hektare Kawasan Hutan Ilegal
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Ketik)

KETIK, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung berhasil menguasai kembali 1.019.611,31 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa target awal dari Satgas PKH adalah penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan bermasalah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun, hingga saat ini, satgas baru berhasil menguasai 1.019.611,31 hektar, sekitar 34 persen dari target tahunan.

"Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare," ujarnya.

Lahan yang dikuasai kembali ini tersebar di 64 kabupaten dan sebelumnya dikuasai oleh 406 perusahaan. Luasan lahan yang direbut kembali ini tersebar di 10 provinsi. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luasan terbesar, mencapai 400.816,53 hektar, diikuti oleh Riau dengan 331.838,67 hektar, dan Kalimantan Barat seluas 153.359,44 hektar. 

Provinsi lainnya antara lain Sumatera Utara (22.559,47 Ha), Kalimantan Timur (26.185,84 Ha), Kalimantan Selatan (30.516,21 Ha), Sumatera Selatan (25.601,12 Ha), Sumatera Barat (3.897,44 Ha), dan Jambi (14.836,59 Ha).

"Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 hektare telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola," jelas Harli. 

Proses penyerahan lahan ini akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama akan menyerahkan 221.868 hektare kepada Duta Palma Group yang membawahi 23 perusahaan. Kemudian, 109 perusahaan lainnya akan menerima 216.990,25 hektare pada tahap kedua. Terakhir, pada tahap ketiga, PT Torganda akan mendapatkan 48.761 hektare berdasarkan putusan eksekusi.

Selain itu, Harli menambahkan bahwa lahan seluas 230.084,14 hektare yang saat ini dikelola oleh 144 PT telah diverifikasi/BA Penguasaan.

Satgas PKH masih memiliki target untuk menguasai kembali total 3 juta hektare lahan. 

"Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi," tutup Harli. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Agung Kejagung Harli Siregar Satgas PKH