Sembilan Orang Ditangkap Saat Angkut Jemaah Haji Ilegal, 111 Warga Diamankan di Perbatasan Makkah

8 Juni 2025 13:17 8 Jun 2025 13:17

Thumbnail Sembilan Orang Ditangkap Saat Angkut Jemaah Haji Ilegal, 111 Warga Diamankan di Perbatasan Makkah
Ilustrasi jemaah menunaikan ibadah haji. (Ilustrator: Rihad Humala/ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal di wilayah perbatasan Kota Suci Makkah. Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang membawa 111 orang yang tidak memiliki izin resmi untuk berhaji.

Dalam pernyataan resminya, otoritas menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari lima warga negara Saudi dan empat ekspatriat. Seluruh pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara, denda hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp433 juta), serta pencantuman identitas di ruang publik. Bagi ekspatriat, tambahan sanksi berupa deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun juga akan diberlakukan.

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan menjelang musim haji 2025. Siapa pun yang kedapatan berupaya menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dapat dikenai denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp86 juta). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran ibadah haji bagi jemaah yang terdaftar secara legal.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terkait haji ilegal. Sebelumnya, pada 27 Mei lalu, seorang warga negara Indonesia berinisial SM (42) dilaporkan meninggal dunia di wilayah Gurun Jumum akibat dehidrasi. Ia bersama dua WNI lainnya nekat menunaikan haji melalui jalur tidak resmi menggunakan visa ziarah, yang tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi terus mengimbau umat muslim di seluruh dunia untuk mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Penggunaan jalur ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa. (*)

Tombol Google News

Tags:

haji ilegal Haji2025 haji Makkah Arab Saudi Saudi