Momen Kejagung Temukan Gepokan Uang dan Emas di Rumah Mewah Zarof Ricar

29 April 2025 09:32 29 Apr 2025 09:32

Thumbnail Momen Kejagung Temukan Gepokan Uang dan Emas di Rumah Mewah Zarof Ricar
Kejagung menemukan gepokan uang saat penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejagung)

KETIK, JAKARTA – Jumlah fantastis terungkap dalam penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Bagaimana tidak, dari rumah tersebut ditemukan uang tunai mencapai Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat total 51 kilogram.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah mewah milik Zarof Ricar dilakukan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Operasi tersebut dilaksanakan sekitar akhir Oktober 2024.

"Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pascapenggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik," kata Harli, Senin 28 April 2025.

Foto Kejagung menemukan gepokan uang dan emas dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejagung)Kejagung menemukan gepokan uang dan emas dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejagung)

Dokumentasi video dari Kejagung memperlihatkan rangkaian penggeledahan di kediaman mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Petugas terlihat memasuki beberapa ruangan, termasuk kamar tidur dan ruang kerja, dengan pendampingan seorang wanita dan pria. Perhatian tertuju pada penemuan sebuah wadah kontainer berukuran besar di dalam kamar tidur. Di dalamnya, ditemukan sejumlah besar mata uang asing dalam bentuk gepokan, teridentifikasi sebagai dolar Singapura (SGD). Proses verifikasi jumlah uang pun dilakukan di lokasi oleh petugas perbankan yang dilengkapi dengan mesin penghitung.

"Penyidik menemukan uang ini, saat ini di bapak dari petugas BNI ini akan melakukan penghitungan dari uang (1 box container pecahan SGD) yang kami temukan ini," ujar salah satu petugas.

Masih di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah boks berisi uang tunai dan sejumlah emas batangan. Tim penyidik terlihat teliti menghitung setiap keping emas, mencatatnya satu per satu dari tempat penyimpanannya. Beralih ke rekaman video lain yang diyakini merupakan ruang kerja Zarof, penyidik kembali mendapati beberapa ikat mata uang asing yang tersimpan di dalam brankas. 

Menariknya, pada uang tersebut ditemukan catatan terkait perkara Ronald Tannur dan tulisan 'Titipan: Lisa'.

"Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini ya," tutur petugas.

Foto Kejagung menemukan gepokan uang dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejagung)Kejagung menemukan gepokan uang dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejagung)

Tim Kejagung turut menyita sejumlah ponsel dari berbagai merek serta flashdisk, laptop hingga ipad.

"Handphone ada sekitar 14 handphone termasuk flashdisk, laptop 2, Ipad 1," ucap petugas.

Harli Siregar menjelaskan bahwa serangkaian penggeledahan yang dilakukan di kediaman Zarof Ricar bertujuan untuk mengusut tuntas asal-usul uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang berhasil disita.

"Hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," pungkas Harli.

Foto Tim Kejagung saat penggeledahan rumah mewah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejagung)Tim Kejagung saat penggeledahan rumah mewah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejagung)

Zarof Ricar juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.(*)

Tombol Google News

Tags:

Zarof Ricar Zarof Emas Kejaksaan Agung Mahkamah Agung