Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Heru Hartanto

6 Mei 2024 11:11 6 Mei 2024 11:11

Thumbnail Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu Watermark Ketik
Dua pengedar sabu ketika akan dimasukan ke sel Polres Situbondo, Senin (06/05/2024) (Foto ; Adinda Octaviani/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, Senin (06/05/2024).

Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, berhasil mengamankan EF (36) warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dan HM (31) warga Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Tersangka pertama berinisial EF (36) diamankan di Kampung Somangkaan Desa Kilensari Panarukan. Barang bukti yang didapatkan berupa 5 paket sabu dalam plastik klip dengan berat total 1 gram, peralatan menghisap sabu dan 1 buah HP,” kata Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.

Pelaku kedua HM, sambung Luthfi, ditangkap di Dusun Kilensari Timur dekat Lapangan Samudera, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Barang bukti yang disita dari HM berupa 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP.

“Dalam menjalankan aksi pengedar narkoba jenis sabu ini berantai. Tersangka kedua HM memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dititipkan ke tersangka pertama EF dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan,” jelas AKP Luthfi.

Selanjutnya, kata AKP Luthfi, saat ini kedua tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya Kepolisian dalam memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, masyarakat agar segera melapor ke Kepolisian terdekat

“Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Sebab, narkoba saat merusak kehidupan anak bangsa. Untuk itu, saya minta dukungan dari masyarakat, agar maksimal dalam membrantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo,” tegas Kapolres Situbondo. (*)

Tombol Google News

Tags:

satresnarkoba Polres Situbondo tangkap Dua orang Pengedar Sabu Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini Berita Situbondo